JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas, menyampaikan apresiasi kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni atas langkah cepat Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam menyusun regulasi operasional sebagai tindak lanjut kebijakan nilai ekonomi karbon. Menurutnya, percepatan tersebut menjadi landasan penting bagi pelaksanaan perdagangan karbon di sektor kehutanan.
Pernyataan disampaikan Zulhas saat menghadiri acara Persetujuan Menteri Kehutanan tentang penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK) di Kemenhut, Jakarta, Senin (6/7).
Zulhas menilai, Kemenhut bergerak sigap menerjemahkan amanat Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon ke dalam regulasi teknis yang akan menjadi dasar implementasi perdagangan karbon di Indonesia.
Baca Juga: Punya Intuisi Tajam, 4 Zodiak Ini Diyakini Mampu Merasakan Bahaya Sebelum Terjadi
“Saya sungguh terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan yang bergerak cepat menerjemahkan Perpres 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon dalam regulasi operasionalnya,” kata Zulhas di Jakarta.
Ia menuturkan, langkah tersebut menunjukkan bahwa kebijakan perdagangan karbon kini tidak lagi berhenti pada tahap perencanaan. Pemerintah mulai memasuki fase implementasi dengan menyiapkan perangkat regulasi serta proyek-proyek yang siap dijalankan.
Ia menyebut, peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang dijadwalkan berlangsung pada 9 Juli menjadi momentum penting dalam pengembangan perdagangan karbon nasional. Kehadiran sistem tersebut diyakini akan memperkuat tata kelola sekaligus mendukung pengembangan ekonomi hijau.
“Tanggal 9 kita akan launching SRUK (Sistem Registri Unit Karbon). Kalau launching kata orang nggak ada dagangannya, omon-omon. Nah, ini sudah konkret, tepuk tangan dulu untuk Pak Menhut,” ujar Zulhas.
Ketua Umum PAN itu menegaskan, implementasi perdagangan karbon merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjalankan agenda pengendalian perubahan iklim secara proaktif. Menurutnya, regulasi yang telah disiapkan Kementerian Kehutanan dapat menjadi model percepatan bagi kementerian dan sektor lainnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon di sektor kehutanan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan perdagangan karbon.
Zulhas berharap kementerian dan lembaga lain juga segera menyusun regulasi serupa agar ekosistem nilai ekonomi karbon nasional semakin terintegrasi.
“Ini bukti konkret komitmen kita bersama dalam mengawal kebijakan iklim secara proaktif,” pungkasnya.