← Beranda
Alasan Dasco Ucapkan Selamat Ultah ke Nadiem: Admin Baru, Nggak Ada Maksud soal Pemberian Amnesti
Muhammad RidwanSelasa, 7 Juli 2026 | 02.27 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dan Cucun Ahmad Syamsurijal (ketiga kanan) bersama perwakilan dari aplikasi Ojek Online menyampaikan keterangan pers terkait potongan komisi untuk layanan ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara soal unggahan ucapan selamat ulang tahun kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, dalam akun Instagram pribadinya. Dasco menampik, ucapan tersebut merupakan sinyal untuk memberikan pengampunan atas kasus dugaan korupsi chromebook yang menjerat Nadiem Makarim.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyebut, unggahan itu sengat dibuat di akun Instagram pribadinya. Ucapan itu diklaim tidak hanya kepada Nadiem, tapi juga tokoh lainnya yang sedang merayakan ulang tahun.

"Jadi admin saya yang baru itu, dia itu kemudian membiasakan sekarang ini mengucapkan setiap tokoh yang ulang tahun, memberikan ucapan selamat ulang tahun di akun saya," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7).

Baca Juga: Foufo, Film Bayu Skak yang Sisipkan Cerita Alien dan Keluarga

Ia tak memungkiri, banyak pihak menanyakan alasan dirinya menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada Nadiem. Sebab, ucapan itu disampaikan setelah Nadiem divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Seperti dilihat nanti, mulai kemarin, kemudian hari ini dan seterusnya. Jadi kemarin ada banyak yang tanya kepada saya, maksudnya apa? Ya selamat ulang tahun," ujarnya.

Lebih lanjut, Dasco memastikan ucapan yang disampaikan dalam akun Instagram tidak bermaksud lain. Ia menampik spekulasi publik yang mengaitkan Nadiem bakal mendapat amnesti atau abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

"Ya itu kan banyak pertanyaan, saya juga bingung jawabnya ya. Karena nggak ada maksud begitu (pemberian amnesti)," imbuhnya.

Pengacara Nadiem minta DPR soroti kasus korupsi chromebook

Baca Juga: 3 Zodiak Akan Mendapat Kesempatan yang Selama Ini Mereka Harapkan pada Selasa, 7 Juli

Tim hukum Nadiem Makarim enggan berspekulasi bahwa kliennya akan mendapatkan mengampunan, setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan ucapan selamat hari ulang tahun kepada Nadiem Makarim. Ucapan itu disampaikan Dasco dalam akun Instagram pribadinya, pada Sabtu (4/7).

Pernyataan itu disampaikan pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, soal spekulasi kemungkinan pemberian pengampunan terhadap Nadiem atas vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari terkait jeratan kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

"Kalau kami dari tim pengacara tidak bisa mengomentari itu karena itu bukan ranah kami ya," ujar Ari Yusuf Amir ditemui di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Senin (6/7).

Namun, ia mengharapkan agar DPR RI dapar memberikan atensi khusus atas kasus yang menjerat Nadiem. Ia tidak menginginkan, kasus tersebut terdapat intervensi dari pihak-pihak lain.

"Kami mengharapkan paling tidak beliau sebagai pimpinan DPR diatensi kasus ini supaya jangan sampai ada upaya-upaya penekanan-penekanan, pengarahan-pengarahan yang membuat hakim-hakim ini menjadi tidak independen, tidak bebas, dan tidak lagi profesional," tegasnya.

Baca Juga: Kata Erick Thohir Soal Jadwal Piala Presiden Bentrok dengan AFF 2026

Karena itu, Ari pun berharap agar kliennya mendapatkan keadilan atas kasus dugaan korupsi chromebook yang disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) merugikan keuangan negara Rp 2,1 triliun.

"Kami harapkan hanya itu kepada beliau-beliau yang di DPR. Kita harapkan di negara ini ada kepastian hukum, sehingga investasi bisa masuk ke negara ini dan ekonomi kita semakin membaik. Itu harapan kita," ucapnya.

Sementara terkait soal kemungkinan memeroleh pengampunan, kata Ari Yusuf, itu merupakan hak prerogatif Presiden. Ia menegaskan, pihaknya saat ini tengah mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Nadiem.

"Kalau itu kan hak prerogatifnya Presiden ya. Itu bukan ranah kami dan itu kewenangan beliau. Artinya apakah diajukan atau tidak diajukan itu belum wacananya belum ke sana karena ini masih proses hukum, masih proses banding dan kasasi segala macam," pungkasnya.

EDITOR: Bintang Pradewo