← Beranda
LGBT Masuk Dalam Ancaman Nonmiliter, Begini Bunyi Perpres 111 Tahun 2025 tentang Jakumhaneg 
Syahrul YunizarMinggu, 5 Juli 2026 | 02.26 WIB
Ilustrasi unjuk rasa untuk menentang LGBT.

JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara (Jakumhaneg) Tahun 2025-2029 pada 24 Oktober tahun lalu.

Dalam aturan tersebut, Lesbian; Gay; Bisexual; Transgender; and Queer (LGBTQ) masuk dalam analisis ancaman nonmiliter.

Mengutip perpres tersebut, analisis ancaman dilakukan berdasar pada perkembangan lingkungan strategis.

Merujuk aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) Untuk Pertahanan Negara, Pasal 4 Ayat (2), prediksi ancaman yang sewaktu-waktu timbul dapat dikategorikan menjadi 3 jenis ancaman.

”Yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Ancaman tersebut dapat bersifat ancaman aktual dan ancaman potensial,” bunyi penjelasan perpres tersebut dikutip pada Sabtu (4/7).

Dalam penjelasan mengenai analisis ancaman, ancaman nonmiliter diletakan pada poin kedua. Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan bangsa.

Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi.

”Antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ),” bunyi perpres tersebut.

Selain itu, dalam kategori ancaman nonmiliter juga masuk beberapa ancaman lain seperti bencana alam, kerawanan kebocoran instalasi nuklir, biologi; kimia; dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, dan wabah penyakit.

Sementara itu, ancaman militer disebutkan berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, dengan implikasi terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.

Ancaman militer antara lain pelanggaran wilayah, spionase, sabotase, aksi teror bersenjata, pemberontakan bersenjata, agresi, serangan nuklir, serangan biologi, dan serangan kimia.

Kemudian ancaman hibrida yang disebutkan sebagai perpaduan antara ancaman militer dan ancaman nonmiliter yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

Diantaranya serangan siber terintegrasi, serangan drone, penyalahgunaan kecerdasan buatan, dan gangguan terhadap Command, Control, Communications, Computers, Cyber-Defense, Combat Systems, Intelligence, Surveillance and Reconnaissance (C6ISR).

Berkaitan dengan perpres tersebut, JawaPos.com telah mencoba menghubungi Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Namun, sampai berita ini dibuat, belum ada penjelasan secara terperinci mengenai aturan itu. Termasuk terkait dengan LGBTQ yang masuk dalam ancaman nonmiliter.

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra