JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) menegaskan pentingnya posisi advokat sebagai penyeimbang dalam mewujudkan kepastian hukum dan profesionalisme penegakan hukum.
Sekretaris Jenderal PERADI Profesional, Yuhelson, menegaskan langkah tersebut penting agar perluasan akses bantuan hukum tetap berjalan tanpa menghilangkan kedudukan advokat sebagai profesi yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang pengujian konstitusionalitas Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/7).
Ia menyoroti ketentuan dalam KUHAP baru yang dinilai membuka ruang bagi paralegal untuk mendampingi terdakwa. Menurutnya, aturan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena berbeda dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya.
“Dulu kalau ada pihak tidak didampingi oleh advokat, pihak tersebut tidak boleh diperiksa. Nah sekarang ada, bentukan dari pemerintah, namanya paralegal. Ini kan mempersamai dan masyarakat akan menemukan ketidakpastian hukum, kalau seseorang didampingi paralegal itu,” kata Yuhelson saat memberikan keterangan sebagai pihak terkait.
Yuhelson menegaskan, perkara yang sedang diuji di MK bukan semata-mata menyangkut kepentingan organisasi advokat atau eksklusivitas profesi. Menurutnya, substansi persoalan terletak pada apakah perluasan definisi advokat dan pemberi bantuan hukum dalam KUHAP masih sejalan dengan ketentuan konstitusi.
“Atau justru berpotensi mengaburkan batas antara profesi advokat dan pemberi bantuan hukum yang selama ini telah diatur dalam rezim hukum yang berbeda. Karena kalau di desa-desa, atau di daerah terpencil kalau pihak didampingi oleh pihak yang tidak mempunyai pengetahuan dan ilmu tentang hukum akan memberikan ketidakpastian hukum,” tegasnya.
Meski demikian, ia mendukung upaya negara memperluas akses masyarakat terhadap keadilan (access to justice) sebagaimana diamanatkan konstitusi. Namun, pihaknya mengingatkan agar perluasan akses tersebut tidak mengurangi kualitas perlindungan hukum yang diterima masyarakat.
“Hak atas bantuan hukum bukan hanya hak untuk didampingi, melainkan hak untuk memperoleh pembelaan hukum yang profesional, independen, efektif, berintegritas, dan akuntabel,” cetusnya.
Ia menekankan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengatur dua rezim hukum yang berbeda, tetapi memiliki fungsi yang saling melengkapi dalam sistem hukum nasional.
“Profesi advokat memiliki mekanisme pendidikan profesi, ujian, magang, pengangkatan, pengucapan sumpah, kode etik, serta sistem pengawasan yang secara khusus dibentuk untuk menjamin kompetensi dan tanggung jawab profesi. Sementara itu, pemberi bantuan hukum merupakan instrumen negara dalam menjamin akses masyarakat, khususnya kelompok tidak mampu, terhadap keadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia berharap MK dapat memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Menurutnya, langkah tersebut penting agar perluasan akses bantuan hukum tetap berjalan tanpa menghilangkan kedudukan advokat sebagai profesi yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini akan menjadi tonggak penting dalam menjaga keseimbangan antara perluasan akses masyarakat terhadap keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak konstitusional warga negara, serta penguatan integritas profesi advokat dalam sistem peradilan pidana Indonesia,” pungkasnya.