JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan maladministrasi terkait rangkap jabatan yang dilakukan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang, serta Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari, dan Mayjen TNI (Purn) Trenggono. Laporan tersebut disampaikan ke Ombudsman RI pada Kamis (2/7).
Tim Investigasi dan Hukum ICW menyerahkan sejumlah dokumen yang berisi bukti rangkap jabatan para pejabat BGN di badan usaha milik negara (BUMN), disertai dasar hukum serta pendapat hukum yang menjadi landasan laporan tersebut.
Staf Divisi Hukum ICW, Zararah Azhim Syah, rangkap jabatan di BUMN berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah.
Berdasarkan data yang disampaikan ICW, Nanik S. Deyang menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero) sejak 12 Juni 2025. Sementara itu, Agustina Arumsari tercatat sebagai Wakil Komisaris PT Pertamina Patra Niaga sejak 1 Februari 2024.
Baca Juga: Kodam Cenderawasih Pastikan 7 Penumpang Pesawat PK-RCY Selamat, Jenazah Pilot Belum Diketahui
Sedangkan, Mayjen TNI (Purn) Trenggono sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (APN) sebelum diangkat sebagai Wakil Kepala BGN. Ketiga perusahaan tersebut merupakan badan usaha milik negara.
ICW menilai rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu, praktik tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
"Jadi bayangkan bagaimana seseorang yang melayani program prioritas pemerintah, MBG, tetapi di saat yang sama merangkap jabatan di BUMN strategis. Bahkan apabila PT APN itu BUMN yang menangani program strategis nasional yaitu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, dia menangani dua program pemerintah prioritas sekaligus," kata Azhim dalam laporannya.
Ia menduga, kondisi tersebut turut memengaruhi tata kelola program MBG, mulai dari aspek distribusi hingga munculnya dugaan tindak pidana korupsi. Aktivis antikorupsi itu menilai, persoalan tersebut perlu segera ditangani agar tidak berdampak lebih luas terhadap pelaksanaan program.
"Apabila persoalan rangkap jabatan tidak diselesaikan secara serius, tata kelola MBG dikhawatirkan akan semakin memburuk dan berpotensi merugikan jutaan penerima manfaat program," tegasnya.
Selain melapor ke Ombudsman RI, ICW juga telah mengajukan gugatan administratif terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18/M Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala BGN kepada Kementerian Sekretariat Negara pada 19 Juni 2026.
Baca Juga: Didakwaan Fitnah dan Cemarkan Nama Jokowi, Dokter Tifa Menolak Damai Lewat Restorative Justice
Gugatan tersebut bertujuan meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut Keppres yang mengangkat ketiga pimpinan BGN yang masih merangkap jabatan.
Lebih lanjut, ia menekankan ICW akan menempuh jalur hukum apabila permohonan tersebut tidak mendapat tanggapan dari pemerintah.
"Apabila nanti setelah 10 hari kerja tidak terdapat jawaban atau Presiden mengabaikan tuntutan, ICW akan menggugat Presiden Republik Indonesia ke PTUN," pungkasnya.