JawaPos.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengakui telah menerima cukup banyak aduan terkait dugaan pelanggaran asusila dan kekerasan seksual yang melibatkan penyelenggara pemilu.
Tercatat ada sebanyak 26 pengaduan yang diterima terkait perbuatan asusila, dan ditangani DKPP sejak 2020
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan, dari puluhan kasus dugaan asusila tersebut, dua perkara telah teregistrasi pada 2026.
Menurut dia, pelanggaran yang terbukti dapat berujung pada sanksi etik, mulai dari peringatan keras terakhir hingga pemberhentian dari jabatan bahkan pemecatan.
Baca Juga: MKH Pecat Hakim di Jateng yang Diduga Terima Suap hingga Perbuatan Asusila
Penyebab terjadinya pelanggaran tersebut dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal.
DKPP pernah jatuhkan sanksi terhadap mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik. Hasyim dipecat dari posisi penyelenggara pemilu pada Juli 2024.
Hasyim terbukti menyalahgunakan jabatan dan fasilitas negara untuk mendekati, menjalin hubungan, serta melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
“Secara internal, tentu relasi-relasi yang terjadi, apakah relasi kuasa dalam konteks jabatan, atau relasi-relasi individual di luar ketentuan dan mekanisme kelembagaan,” kata Dewa Raka Sandi kepada wartawan, Rabu (2/7).
Sementara itu, faktor eksternal dinilai sangat beragam. Salah satunya dipengaruhi oleh lingkungan tempat penyelenggara pemilu.
Baca Juga: PNJ Pastikan Penangananan Kasus Asusila Sesama Jenis di Perpustakaan Masih Diproses
Dewa menegaskan, persoalan asusila dan kekerasan seksual menjadi bagian dari kewenangan DKPP, meski sebatas etik.
Ia menegaskan, kewajiban etik penyelenggara pemilu tidak hanya berlaku saat menjalankan tugas atau berada di lingkungan kerja, tetapi juga mencakup perilaku pribadi, termasuk dalam kehidupan rumah tangga.
Ia tak memungkiri, persoalan yang menyangkut asusila maupun kekerasan seksual akan berdampak terhadap integritas lembaga penyelenggara pemilu.
“Mengapa ini saya sampaikan, karena sering ditanya saya kenapa urusan rumah tangga penyelenggara pemilu, terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual, dan dugaan pelanggaran aspek-aspek internal, yang dalam kategori hukum sebenarnya adalah masalah perdata, kok disidangkan DKPP,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dewa menegaskan proses persidangan untuk perkara asusila dan kekerasan seksual dilaksanakan secara tertutup.
Baca Juga: Bejat! Remaja 17 Tahun di Surabaya Dirudapaksa Ayah Kandung hingga Hamil 5 Bulan
Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga kehormatan para pihak, mengingat tidak semua tuduhan yang diajukan dalam pengaduan terbukti setelah melalui proses pemeriksaan.
“Jadi, jangan sampai terlanjur kemudian terpublikasi seseorang itu bersalah, padahal setelah diperiksa secara patut, pada faktanya semua dalil-dalil itu tidak terbukti,” tegasnya.
Menurutnya, mekanisme sidang tertutup penting untuk melindungi harkat dan martabat korban beserta keluarganya, menjaga privasi korban dan saksi, serta memberikan perlindungan terhadap kondisi psikologis selama proses penanganan perkara.
Meski pemeriksaan perkara dilakukan secara tertutup, DKPP tetap menggelar sidang pembacaan putusan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Baca Juga: Takut Diceraikan, Ibu di Cianjur Tega Izinkan Suami Rudapaksa Anaknya
"Kami tentu sangat berhati-hati supaya tidak ada kesalahan dengan prinsip menghormati semua pihak ya," pungkasnya.