← Beranda
Berpotensi Jadi Masalah Baru, GAMDI Tolak Operasional MBG Dialihkan ke Kantin Sekolah
Sabik Aji TaufanRabu, 1 Juli 2026 | 23.41 WIB
FGD Evaluasi Surat Edaran BGN No.12 Tahun 2026 di Best Western, Senayan, Jakarta. (Istimewa)

 

 

JawaPos.com - Gabungan Mitra Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (GAMDI) menyoroti Surat Edaran BGN No 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada saat periode hari libur. Mereka meminta agar BGN melakukan evaluasi. 

"Kami sedang meminta masing-masing calon dapur yang sudah terverifikasi dan masih dalam proses untuk menghitung dampak maupun kerugiannya. Namun kami masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari BGN," kata Riyad, Rabu (1/7).

Riyad menyampaikan, BGN diberikan ruang untuk melakukan evaluasi secara internal. Di sisi lain, GAMDI akan memberikan rekomendasi.

"Kami memberikan kesempatan kepada BGN untuk melakukan evaluasi internal. Sementara itu kami menyiapkan berbagai rekomendasi sebagai masukan untuk memperbaiki sistem tata kelola secara komprehensif ke depan," imbuhnya.

Baca Juga: Seskab Teddy Beberkan Hasil Program Magang Nasional, 30 Persen Peserta Langsung Direkrut Perusahaan

Rekomendasi yang disiapkan GAMDI mencakup berbagai aspek. Mulai dari tata kelola kelembagaan, sistem operasional dapur, hingga penguatan rantai pasok agar pelaksanaan program MBG semakin efektif dan berkelanjutan.

Selain itu, GAMDI menilai wacana pelaksanaan MBG dialihkan ke kantin sekolah tidak relevan dijalankan. Sebab, saat ini sudah terlalu banyak SPPG didirikan di berbagai daerah.

Perubahan sistem secara total berpotensi menimbulkan persoalan baru. Oleh karena itu, BGN diminta untuk melakukan evaluasi kembali.

"Kalau seluruhnya dialihkan ke kantin sekolah saya rasa tidak mungkin. Dapur yang sudah berjalan jumlahnya sudah sangat banyak. Kalau diubah seluruhnya akan menimbulkan persoalan baru, sementara kesiapan kantin juga belum merata, terutama terkait standar kebersihan dan higienitas," jelas Riyad.

Di kesempatan sama, Wakil Rektor Universitas Pelita Harapan, Jerry Sambuaga menilai evaluasi yang dilakukan pemerintah merupakan langkah yang tepat untuk memastikan program MBG berjalan semakin baik. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen besar terhadap keberhasilan program andalannya itu.

"Saya melihat Presiden sangat concern dan responsif untuk memastikan Program MBG berjalan dengan baik. Kami mengapresiasi langkah pemerintah melakukan evaluasi dan berharap hasilnya benar-benar membantu masyarakat," kata Jerry.

Ia mengatakan evaluasi perlu memperhatikan berbagai masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Termasuk asosiasi, pelaku usaha, akademisi, regulator, dan masyarakat. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan akan lebih komprehensif dan mampu menjawab tantangan di lapangan.

Baca Juga: Kepengurusan Sixerhood 2026-2029 Terbentuk, Alumni SMAN 6 Jakarta Siapkan Program Kolaboratif

"Program ini memberikan manfaat yang luas. Bukan hanya bagi siswa sebagai penerima manfaat, tetapi juga bagi pedagang, penyedia jasa, distributor, kantin, hingga petani lokal yang memasok bahan pangan. Karena itu, keberlangsungan program ini sangat penting bagi perekonomian daerah maupun nasional," pungkas eks Wakil Menteri Perdagangan itu. 

Sebelumnya, BGN menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada saat periode hari libur dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026. Melalui aturan tersebut, layanan MBG tidak diberikan selama periode hari libur.

"Jadi memang Surat Edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standarisasi program MBG pada SPPG," kata Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari saat konferensi pers, Kamis (18/6).

Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang pada 17 Juni 2026 itu, BGN menjelaskan bahwa kebijakan ini juga sejalan dengan upaya penyeragaman sistem distribusi dan jadwal pelayanan bagi seluruh kelompok penerima manfaat, baik peserta didik maupun non-peserta didik seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Dalam ketentuan pelaksanaannya, BGN menegaskan bahwa tidak ada pelayanan MBG bagi peserta didik maupun non-peserta didik selama periode hari libur.

EDITOR: Sabik Aji Taufan