JawaPos.com - Penerapan doktrin Business Judgment Rule menjadi fondasi penting memperkuat tata kelola di Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Prinsip ini melindungi direksi agar dapat mengambil keputusan bisnis strategis tanpa risiko kriminalisasi selama sesuai hukum.
Pembahasan isu tersebut muncul dalam diskusi Nagara Institute dan Akbar Faizal Uncensored (AFU) bertajuk "Re-design BUMN Via Danantara dan Jebakan Hukum: Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris?".
Peneliti Nagara Institute, Satya Arinanto, menjelaskan perlindungan hukum bagi direksi bertujuan memberikan kepastian dalam pengambilan keputusan bisnis berisiko.
Menurutnya, konsep ini memiliki dasar hukum kuat melalui tiga regulasi, yakni UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 soal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebenarnya, tujuan utama konsep Business Judgment Rule adalah melindungi direksi dari pertanggungjawaban atas keputusan bisnis yang diambil. Direksi tidak dapat disalahkan selama keputusannya tidak melibatkan unsur kecurangan, benturan kepentingan, ataupun tindakan melawan hukum,” ungkap Satya Arinanto.
Ia menambahkan, perubahan regulasi dalam UU Nomor 16 Tahun 2025 menegaskan bahwa pengelolaan aset perusahaan mengikuti prinsip perseroan terbatas sehingga kekayaan perusahaan dipisah dari keuangan negara.
“Meskipun kekayaan dipisahkan, pengawasan serta pemeriksaan terhadap perusahaan tetap dilakukan sebagai bagian pengelolaan aset milik negara. Direksi yang salah memang harus dikriminalisasi karena triliunan rupiah uang sudah menguap akibat korupsi, tapi justru tidak ada tindakan apa-apa,” tutur Satya Arinanto.
Soroti Benturan Dua Rezim Hukum
Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, menilai masalah terjadi akibat dua rezim hukum berbeda berlaku pada perusahaan negara. Kondisi ini membuat pengelola perusahaan jadi ragu mengambil keputusan bisnis berisiko.
“Kita hidup di dua rezim berbeda dan tidak bisa bercampur seperti minyak dan air dalam satu wadah. Satu perak saja uang dari APBN masuk, otomatis jadi domain keuangan negara yang harus diaudit BPK,” ujarnya.
Hotasi menilai BPI Danantara perlu kepastian hukum lebih kuat agar profesional punya ruang menjalankan investasi strategis mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional 8 persen.
“Selama konstruksi hukum masih seperti sekarang, setengah kaki pengelola perusahaan negara sudah berada di dalam penjara. Jadi, bedakan antara tindakan korupsi dan tidak perform agar direksi berani ambil risiko menggerakkan ekonomi riil,” paparnya.
ICW Ingatkan Pentingnya Akuntabilitas
Dalam forum sama, Program Manager Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter Kaban, menegaskan BPI Danantara superholding nasional harus dibangun dengan tata kelola transparan dan akuntabel. Pembentukan lembaga ini harus hindari persoalan tata kelola masa lalu.
“Kita bicara entitas baru, superholding yang ingin meniru Temasek Holding milik Singapura. Kita harus hati-hati dan kawal ketat proses ini agar lembaga baru tak berubah menjadi kasus seperti 1MDB Malaysia,” ucapnya.
Lalola menilai Business Judgment Rule berjalan efektif bila potensi konflik kepentingan dikelola terbuka dan didukung harmonisasi regulasi memadai.
“Kita semua harus paham bahwa kerugian negara tidak sama dengan tindakan korupsi. Business Judgment Rule jadi cara terbaik minimalkan agresivitas penerapan UU Tipikor di lapangan,” katanya.
Dorong Tata Kelola BUMN yang Lebih Profesional
Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faizal, bilang restrukturisasi BUMN lewat pembentukan BPI Danantara adalah langkah besar untuk tingkatkan kesejahteraan masyarakat. Proses ini harus disertai penempatan sumber daya manusia profesional dan berintegritas.
“Mari kritik rencana besar BPI Danantara, tapi tetap bertanggung jawab cari tahu keuntungannya. Kami memberi pesan keras kepada pengelola agar pilih orang tepat mengelola aset negara,” ungkapnya.
Akbar yakin sinergi antara pemerintah dan lembaga pengawas independen dapat ciptakan sistem investasi nasional lebih kredibel dan berkelanjutan.