JawaPos.com - Program Manager Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter Kaban, mengingatkan agar pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai superholding nasional dibarengi dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, lembaga baru tersebut harus mampu menghindari berbagai persoalan tata kelola yang pernah menjerat lembaga investasi di negara lain.
Dalam Round Table Discussion (RTD) Nagara Institute dan Akbar Faizal Uncensored (AFU) bertajuk "Re-design BUMN Via Danantara dan Jebakan Hukum: Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris?",.
Lalola menilai transformasi tata kelola investasi negara harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem, bukan mengulang kesalahan yang pernah terjadi.
“Kita sedang bicara tentang entitas baru, sebuah superholding yang mau meniru Temasek Holding milik negara tetangga Singapura. Kita harus berhati-hati dan mengawal ketat proses ini agar lembaga baru tersebut tidak berubah menjadi kasus seperti 1MDB milik Malaysia,” ucapnya.
Ia menegaskan, penerapan Business Judgment Rule hanya dapat berjalan secara efektif apabila setiap potensi benturan kepentingan dikelola secara terbuka.
Selain itu, sinkronisasi berbagai regulasi juga diperlukan agar instrumen hukum tidak disalahgunakan untuk mengkriminalisasi keputusan bisnis yang diambil secara profesional dan sesuai ketentuan.
“Kita semua harus memahami secara jernih bahwa terjadinya suatu kerugian negara itu tidak sama dengan sebuah tindakan korupsi. Business Judgment Rule tentu menjadi cara terbaik meminimalisir agresivitas dari penerapan UU Tipikor di lapangan,” katanya.
Dalam forum yang sama, Peneliti Nagara Institute Satya Arinanto menjelaskan bahwa konsep Business Judgment Rule bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada direksi ketika mengambil keputusan bisnis.
Perlindungan tersebut berlaku selama keputusan diambil dengan iktikad baik, tanpa unsur kecurangan, benturan kepentingan, maupun tindakan melawan hukum.
Menurutnya, prinsip tersebut memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebenarnya, tujuan utama konsep Business Judgment Rule adalah melindungi direksi dari pertanggungjawaban atas keputusan bisnis yang diambil. Direksi tidak dapat disalahkan selama keputusannya tidak melibatkan unsur kecurangan, benturan kepentingan, ataupun tindakan melawan hukum,” ungkap Satya Arinanto.
Satya juga menyebut perubahan regulasi dalam UU Nomor 16 Tahun 2025 memperkuat prinsip bahwa aset perusahaan dipisahkan dari keuangan negara, meski pengawasan terhadap pengelolaannya tetap dilakukan sebagai bagian dari aset milik negara.
“Meskipun kekayaan dipisahkan, pengawasan serta pemeriksaan terhadap perusahaan tetap dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan aset milik negara. Direksi yang salah memang harus dikriminalisasi karena triliunan rupiah uang sudah menguap akibat korupsi, tapi justru tidak ada tindakan apa-apa,” tutur Satya Arinanto.
Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, menilai masih adanya tumpang tindih dua rezim hukum membuat para pengelola perusahaan negara kerap berada dalam posisi yang serba sulit ketika harus mengambil keputusan bisnis.
“Kita hidup di dua rezim berbeda dan tidak bisa bercampur seperti halnya minyak dengan air dalam satu wadah. Satu perak saja uang dari APBN masuk, otomatis menjadi domain keuangan negara yang berhak diaudit oleh pihak BPK,” ujarnya.
Ia menilai BPI Danantara perlu menghadirkan kepastian hukum yang kuat agar para profesional memiliki keberanian mengambil risiko bisnis untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.
“Selama konstruksi hukum masih seperti sekarang, maka setengah kaki pengelola perusahaan negara memang sudah berada di dalam penjara. Jadi, bedakan antara tindakan korupsi dan tidak perform agar para direksi mau mengambil risiko demi menggerakkan ekonomi secara riil,” paparnya.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faizal, memandang restrukturisasi BUMN melalui pembentukan BPI Danantara merupakan langkah strategis yang perlu didukung dengan penempatan sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas agar mampu mengelola aset negara secara optimal.
“Mari kita mengkritisi rencana besar BPI Danantara ini, tetapi pada saat bersamaan tetap bertanggung jawab mencari tahu keuntungannya. Maka, kami coba memberikan pesan keras kepada pengelola agar memilih orang yang tepat demi mengelola aset negara,” ungkapnya.
Akbar optimistis kolaborasi antara pemerintah dan pengawas independen dapat memperkuat kredibilitas sistem investasi nasional sehingga mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.