JawaPos.com - Sorotan terhadap pelaksanaan latihan dasar militer (latsarmil) yang diikuti oleh ribuan calon manajer Koperasi Desa (Kopdes) Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) kini datang dari Ombudsman Republik Indonesia. Mereka mendorong evaluasi menyeluruh pasca meninggalnya 5 orang peserta.
Anggota Ombudsman Maneger Nasution menyampaikan bahwa peristiwa tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap metode pelatihan, standar keselamatan, dan tata kelola penyelenggaraan program. Dia menekankan, setiap nyawa manusia sangat berharga dan tidak boleh diabaikan begitu saja.
”Setiap nyawa manusia sangat berharga. Tragedi ini harus menjadi pelajaran agar pelaksanaan program pembangunan tidak mengabaikan aspek keselamatan peserta. Evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang,” kata dia dalam keterangan resmi pada Senin (29/6).
Menurut Maneger, menyiapkan manajer kopdes merupakan langkah strategis dalam memperkuat perekonomian desa. Namun, dia menilai, pelaksanaan pelatihan harus selaras dengan kompetensi yang memang dibutuhkan dalam menjalankan fungsi manajerial. Dia mengakui, penanaman disiplin sangat penting, namun orientasi latihan harusnya menitikberatkan pada penguatan kapasitas.
”Menjadi manajer koperasi membutuhkan kemampuan mengelola organisasi, membaca laporan keuangan, menyusun strategi bisnis, serta membangun jejaring ekonomi desa. Penanaman disiplin tentu penting, tetapi orientasi pelatihan semestinya lebih menitikberatkan pada penguatan kapasitas substantif pengelolaan koperasi,” jelanya.
Karena itu, Maneger mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan latsarmil. Diantaranya evaluasi terhadap kesesuaian kurikulum dengan kompetensi yang dibutuhkan seorang manajer koperasi, proporsionalitas aktivitas fisik dalam pelatihan berdasarkan prinsip keselamatan dan manajemen risiko, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) keselamatan, termasuk kesiapan tenaga medis dan mekanisme penanganan keadaan darurat.
Selain itu, akuntabilitas penyelenggaraan melalui evaluasi internal yang transparan serta pemenuhan hak-hak peserta selama mengikuti pelatihan juga tidak kalah penting. Maneger menyampaikan bahwa Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik akan mencermati serta mengawasi penyelenggaraan program tersebut sesuai kewenangan yang diberikan oleh negara.
Apabila ditemukan dugaan maladministrasi dalam proses perencanaan maupun pelaksanaannya, Ombudsman akan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri. Maneger menegaskan, instansinya punya kewenangan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi.
”Langkah ini akan difokuskan pada pemenuhan aspek administrasi dan kepatuhan terhadap prosedur, mulai dari tahap perencanaan, implementasi, hingga mekanisme penanganan keadaan darurat di lapangan,” tesnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam penyelenggaraan pelatihan dan rekomendasi perbaikan tidak segera ditindaklanjuti, maka penyelenggara sepatutnya menghentikan sementara pelaksanaan pelatihan sampai seluruh aspek keselamatan, tata kelola, dan perlindungan peserta dipenuhi.
Baca Juga: Pakistan Serang Afghanistan, 25 Militan Tewas, Taliban Sebut Puluhan Warga Sipil Jadi Korban
”Keselamatan peserta harus menjadi prioritas utama. Karena itu, apabila rekomendasi hasil evaluasi tidak dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh penyelenggara, Ombudsman berpandangan pelaksanaan pelatihan sebaiknya dihentikan sementara hingga seluruh standar keselamatan, tata kelola, dan perlindungan peserta dipenuhi,” ujarnya.