JawaPos.com - Pemerintah memastikan perlindungan yang diberikan kepada pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak dapat dimaknai sebagai pemberian kekebalan hukum kepada investor.
Penerbitan dua surat utang ala Danantara itu mendapat perlindungan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sebagaimana diketahui, Patriot Bond adalah obligasi yang dirancang untuk menghimpun dana dari diaspora Indonesia dan masyarakat yang ingin berkontribusi pada pembiayaan pembangunan nasional. Sedangkan Merah Putih Bond merupakan obligasi berdenominasi rupiah yang diterbitkan untuk menarik investasi dari investor domestik maupun global serta memperluas sumber pendanaan negara atau korporasi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, perlindungan yang diatur dalam instrumen surat utang khusus tersebut hanya berlaku terhadap dana yang ditempatkan pada obligasi, bukan terhadap seluruh aktivitas usaha maupun kewajiban hukum investor.
"Pokoknya uang yang masuk ke situ aman lah, tetapi kalau dia punya perusahaan maka dia akan diperiksa seperti biasa. Perusahaannya enggak imun, jadi tidak seperti tax amnesty," ujar Purbaya, dikutip Sabtu (27/6).
Purbaya menjelaskan, kebijakan tersebut dirancang untuk menarik dana yang selama ini berada di luar negeri agar masuk ke dalam sistem keuangan nasional.
Ia menilai manfaat ekonomi yang dihasilkan dari masuknya dana ke pasar domestik jauh lebih besar dibandingkan jika dana tersebut tetap tersimpan di luar negeri.
"Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, memang ada loss sedikit. Menurut saya uangnya masuk ke ekonomi kita," ujarnya.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan instrumen yang diterbitkan Danantara tetap berada dalam koridor regulasi dan pengawasan yang berlaku di Indonesia.
"Pemerintah, tetap berkomitmen menjaga kredibilitas sistem keuangan nasional sekaligus meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi," ujar Airlangga.
Airlangga mengatakan, keberadaan Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan bagian dari upaya memperluas sumber pembiayaan domestik serta memperkuat likuiditas pasar keuangan nasional.
"Dana yang masuk melalui instrumen tersebut diharapkan Airlangga dapat mendukung pembiayaan investasi dan berbagai proyek strategis yang memberikan dampak ekonomi lebih luas," ujarnya.
Airlangga menilai kekhawatiran mengenai adanya kekebalan hukum secara menyeluruh terhadap investor tidak sesuai dengan substansi aturan yang diatur dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).