← Beranda
DPR Minta BPKN Tak Asal Klaim Aduan soal Isu AMDK yang Tidak Didasari Bukti Valid
Muhammad RidwanJumat, 26 Juni 2026 | 04.43 WIB
DPR Minta BPKN Tak Asal Klaim Aduan soal Isu AMDK yang Tidak Didasari Bukti Valid

JawaPos.com – Komisi VII DPR RI mengingatkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) agar tidak menyampaikan klaim mengenai produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tanpa didukung data yang valid dan bukti ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Peringatan itu disampaikan agar informasi yang beredar di masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun menyesatkan konsumen.

Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menegaskan BPKN harus lebih berhati-hati dalam menyikapi berbagai isu yang berkembang terkait produk AMDK, termasuk galon guna ulang. Menurutnya, setiap informasi yang beredar perlu diverifikasi terlebih dahulu sebelum disampaikan kepada publik.

“Kecurangan bisa saja dilakukan oleh orang lain dengan memakai merek itu untuk persaingan dagang dan ingin mendiskreditkan produk lain tersebut,” kata Saleh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Industri AMDK bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPKN, Kamis (25/6).

Legislator Fraksi PAN itu juga menyoroti isu mengenai galon yang disebut telah digunakan selama bertahun-tahun tanpa penggantian. Menurutnya, informasi semacam itu perlu dipastikan kebenarannya sebelum dijadikan dasar kesimpulan.

“Mengenai isu-isu yang dihembuskan bahwa galon kotor karena sudah 5 tahun tidak diganti kan kita tidak tahu apakah itu juga bagian daripada persaingan atau memang itu resmi tetap mereka pakai setelah didaur ulang lagi,” ujarnya.

Senada, anggota Komisi VII DPR RI Eva Monalisa mempertanyakan validitas data yang dipaparkan BPKN mengenai usia galon AMDK. Sebab, BPKN menyebut sebanyak 57 persen galon yang beredar telah berusia lebih dari dua tahun berdasarkan laporan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI).

Eva menilai, data tersebut perlu ditelaah lebih jauh, terutama terkait metode penelitian, jumlah sampel, hingga representasi hasil terhadap kondisi nasional.

“Tapi, saya ingin tahu apakah BPKN telah mengaudit metodologi penelitian tersebut dan berapa sampelnya? Lalu bagaimana teknik pengambilan sampelnya? Apakah hasil tersebut dapat mewakili populasi nasional? Dan yang lebih penting, apakah galon berusia lebih dari 2 tahun otomatis melanggar standar keamanan?” ucap Eva.

Ia juga menekankan pentingnya membedakan antara aktivitas advokasi konsumen dan penyusunan kebijakan yang harus berlandaskan bukti ilmiah yang kuat.

“Ini saya ingin menekankan agar BPKN ini bisa membedakan keduanya,” bebernya.

Selain itu, Eva meminta kejelasan terkait pernyataan BPKN yang menyebut sejumlah isu mengenai AMDK telah terbukti secara ilmiah maupun hukum sebagai informasi yang tidak benar atau menyesatkan.

“Karena dalam persaingan usaha, klaim pemasaran yang dapat dibuktikan ini berbeda dengan klaim yang menyesatkan,” tuturnya.

Menurut Eva, setiap rekomendasi yang diterbitkan BPKN harus mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan iklim usaha yang sehat.

“Jadi, ini perlu adanya pengujian,” jelasnya.

Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok mengungkapkan bahwa hingga kini lembaganya belum menerima laporan dari masyarakat yang mengalami kerugian maupun gangguan kesehatan akibat penggunaan air minum dalam galon guna ulang.

“Kalau secara umum belum ada laporan kepada kami,” ungkapnya.

Mufti juga mengakui BPKN belum pernah melakukan pengujian laboratorium ataupun kajian ilmiah terhadap produk AMDK. Ia menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada di bawah tanggung jawab BPOM.

“Belum, kami belum pernah melakukan karena itu kan tugasnya BPOM,” pungkasnya.

EDITOR: Estu Suryowati