JawaPos.com - Kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap Yuvita Tri Rezeki di Bandung, Jawa Barat (Jabar) merupakan kekerasan berbasis gender. Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menegaskan hal itu.
”Ini merupakan kasus kekerasan berbasis gender. Jadi, itu harus ditegaskan dulu,” kata dia saat diwawancarai oleh awak media usai mengisi Forum Dialog Ekonomi Restoratif di Jakarta pada Kamis(25/6).
Menurut Veronica, kekerasan dalam balutan relasi personal seperti pacaran kerap dianggap sebagai urusan internal. Bahkan tidak jarang ada yang malah menyalahkan korban karena dianggap tidak bisa keluar dari jeratan pelaku seperti dialami oleh Vita.
Dalam konteks tersebut, Veronica meminta tidak ada lagi yang menyalahkan korban. Menurut dia narasi seperti itu tidak boleh dinormalisasi. Sebab, korban harus dilindungi, didampingi, dan dipulihkan kondisinya. Bukan malah mendapatkan penghakiman.
Baca Juga: AHY: Pembangunan kembali Ponpes Al Khoziny Sidoarjo capai 50 Persen
”Akhirnya kita bisa berbicara perempuannya kenapa tidak keluar dari situ (lingkungan kekerasan). Kita lebih banyak fokus kepada menyalahkan korban, tapi tidak kepada pelaku kekerasan. Itu tidak bisa dinormalisasi, tidak bisa dianggap ini urusan rumah. Ini adalah sebuah kekerasan berbasis gender,” tegasnya.
Untuk itu, Veronica mendorong agar pelaku dihukum maksimal dengan Undang-Undang (UU) KUHP, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan aturan lainnya. Sehingga pelaku benar-benar mempertanggungjawabkan perbuatannya.
”Kami bersama-sama bergerak bahwa (pelaku) ini harus segera dihukum secara maksimal. Karena, ini adalah kasus kekerasan berbasis gender,” ujarnya.
Sebagai pelaku, Taufik Hidayat mengakui perbuatannya terhadap Vita. Namun, dia berdalih berada di bawah pengaruh minuman keras (miras) saat melakukan perbuatan keji tersebut. Meski begitu, polisi terus melakukan pendalaman untuk memastikan korban mendapatkan keadilan.
Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Rudi Setiawan menyampaikan hal itu usai anak buahnya menangkap Taufik Hidayat di Perumahan Griya Pesona, Kecamatan Ciparay, Bandung pada Selasa malam (23/6). Dia kini sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan khusus.
”Semua yang dia lakukan dia mengakui dan dia tadi sempat menyatakan bahwa dia juga menyesal. Karena dilakukan di bawah kesadarannya akibat konsumsi alkohol tadi itu,” ucap Rudi kepada awak media.
Menurut jenderal bintang dua Polri tersebut, Taufik Hidayat setiap hari mengkonsumsi alkohol. Bahkan saat ditangkap kemarin malam, dia baru saja menenggak intisari. Kebiasaan itu pula yang diduga membuat pria berusia 30 tahun tersebut menjadi tempramen.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta dan Bank Jakarta Raih Penghargaan pada Cita Loka Fest 2026
”Setiap hari ini konsumsi alkohol, selalu berdebat dengan (pasangannya), bercekcok dengan kekasihnya, dan terjadilah penganiayaan seperti itu,” jelasnya.
Taufik Hidayat diringkus oleh petugas kepolisian dalam keadaan sehat dan sadar. Dia diproses hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Akibat perbuatannya, korban mengalami sejumlah luka berat, bahkan sampai buta permanen.