JawaPos.com – Usulan kenaikan batas produksi rokok golongan tarif rendah menuai kritik. Sejumlah kalangan menilai kebijakan tersebut berpotensi memperluas peredaran rokok murah, memperparah fenomena downtrading, hingga menggerus penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT).
Perdebatan muncul setelah anggota Komisi XI DPR RI Andi Yuliani Paris mengusulkan adanya cukai rokok khusus bagi kalangan menengah ke bawah serta peningkatan ambang batas produksi rokok di atas 3 miliar batang per tahun. Menurut Andi, ketersediaan rokok dengan harga lebih murah dapat menjadi salah satu cara menekan peredaran rokok ilegal.
Namun, Project Lead Tobacco Control Center Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Beladenta Amalia menilai langkah tersebut justru berisiko memperbanyak keberadaan rokok murah di pasaran. Sebab, perusahaan rokok dapat meningkatkan kapasitas produksi tanpa harus berpindah ke golongan tarif yang lebih tinggi.
“Kalau produsen bisa memproduksi lebih banyak dengan tarif cukai yang masih rendah, tentu keberadaan rokok murah di pasar akan semakin banyak,” jelas Amalia.
Pihaknya menambahkan, kebijakan tersebut juga berpotensi mengurangi optimalisasi penerimaan negara. Saat ini, tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM) golongan I sebesar Rp1.231 per batang, sedangkan golongan II dengan batas produksi hingga 3 miliar batang dikenakan tarif Rp746 per batang. Dengan demikian terdapat selisih Rp485 per batang.
“Ini justru merugikan dari sisi penerimaan negara karena potensi penerimaan yang lebih besar tidak tercapai. Gejalanya sudah terlihat dalam dua tahun terakhir,” sambungnya.
Bumerang bagi Penerimaan Negara
Pandangan serupa disampaikan Kepala Center of Human and Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan, Roosita Meilani Dewi. Menurut dia, kenaikan batas produksi pada golongan tarif rendah akan membuat perusahaan rokok besar semakin leluasa memasarkan produk murah tanpa berpindah ke kelompok tarif yang lebih tinggi.
Kondisi tersebut dinilai dapat memperparah fenomena downtrading, yakni perpindahan konsumen dari produk dengan harga lebih mahal ke produk yang lebih murah.
“Menaikkan batas produksi di golongan tarif rendah akan membuat pabrikan besar bisa membanjiri pasar dengan rokok murah tanpa perlu naik kelas ke tarif cukai yang lebih tinggi. Ini akan memperparah fenomena downtrading dan memicu lonjakan konsumsi,” ujarnya.
Menurut Roosita, perusahaan yang saat ini berada di sekitar ambang batas produksi menjadi pihak yang paling diuntungkan apabila usulan tersebut diterapkan.
“Pihak yang paling diuntungkan adalah korporasi rokok besar yang mendapat insentif untuk tidak naik ke golongan I,” katanya.
Karena itu, dia mendorong pemerintah lebih fokus pada reformasi kebijakan cukai melalui penyederhanaan struktur tarif dan penguatan pemberantasan rokok ilegal dibanding memberikan ruang lebih besar bagi produksi rokok murah.
“Prioritas utama pemerintah harus menyederhanakan struktur tarif cukai dan mempersempit celah harga antar golongan, bukan memperlonggar batas produksinya,” pungkasnya.