← Beranda
Sekjen Laskar Merah Putih Sebut Kebijakan Presiden Prabowo soal Penangguhan Roy-Tifa Sudah Tepat
Latu Ratri Mubyarsah• Selasa, 23 Juni 2026 | 20.08 WIB
Sekjen Laskar Merah Putih Abdul Rachman Thaha. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Sekretaris Jenderal Laskar Merah Putih (Sekjen LMP) Abdul Rachman Thaha mendukung langkah Kejari Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Kedua tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah kasus ijazah palsu Joko Widodo tersebut, tidak jadi ditahan setelah berkas perkara dilimpahkan pihak kepolisian ke kejaksaan.

”Saya mengucapkan terima kasih kepada Prabowo yang bijak menyikapi masalah ini. Presiden Prabowo ikut andil dalam penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr Tifa? Presiden kan panglima hukum tertinggi di negeri ini,” kata Abdul Rachman Thaha di Jakarta, Selasa (23/6).

Baca Juga: Soroti Kasus Dugaan Penyekapan di Bandung, Kementerian HAM Tegaskan Bentuk Tim Khusus

Sekjen LMP yang akrab disapa ART ini menegaskan, seseorang tersangka mendapat penangguhan penahanan itu hal wajar. Itu hak hukum warga negara. Apalagi sudah melalui proses dan disetujui penyidik dalam hal ini kejaksaan.

”Roy Suryo dan dr Tifa warga negara Indonesia juga. Mereka berhak mendapat penangguhan penahanan. Kenapa mesti diributkan? Mari kita mehanan diri, lebih melihat kepentingan besar bangsa ini,” tegas Abdul Rachman Thaha.

Dia juga mempertanyakan sorotan elemen masyarakat yang seolah tak terima dengan dikabulkannya penangguhan penahanan. ART meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan provokasi.

Baca Juga: KPAI Soroti Anak Ikut Aksi Dukung MBG: Jangan Jadikan Mereka Alat Politik

”Teman-teman kan paham bahwa pemberian penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, ranah penyidik. Lagipula ada jaminan dari pengacara hingga keluarga tersangka. Kenapa seolah tidak menerima dan keberatan. Jangan mengaburkan substansi masalah,” tandas Abdul Rachman Thaha.

Sekjen Laskar Merah Putih Abdul Rachman Thaha mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang peka dan jeli melihat persoalan. Sebab, dia khawatir proses hukum Roy Suryo dan dr Tifa akan memicu kegaduhan di negeri ini.

ART juga secara khusus memuji langkah hukum kejaksaan yang mengabulkan permohonan penangguhan kedua tersangka, setelah syarat-syarat formil dipenuhi pihak tersangka.

”Langkah kejaksaan saya salut. Tetap menghargai hak-hak hukum tersangka dalam kasus ini," ucap ART.

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah