JawaPos.com - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengatur personel aktif Polri menduduki jabatan sipil di kementerian maupun lembaga pemerintah. Aturan tersebut ditujukan bagi posisi-posisi tertentu yang memang membutuhkan sumber daya manusia dari institusi kepolisian karena faktor kompetensi dan kebutuhan kelembagaan
Analis politik senior Boni Hargens mengajak masyarakat untuk tidak serta-merta berprasangka negatif terhadap ketentuan yang memungkinkan personel aktif Polri menduduki jabatan sipil. Pernyataan itu menanggapi penolakan berbagai elemen masyarakat hasil revisi Undang-Undang Polri, khususnya Pasal 28A. Pasal tersebut membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan sipil berdasarkan diskresi yang lahir dari permintaan Presiden atau kementerian dan lembaga terkait.
"Polri sebagai bagian dari masyarakat sipil pun memiliki tanggungjawab untuk memperkuat demokrasi sipil," kata Boni Hargens kepada wartawan, Sabtu (20/6).
Boni menegaskan, Polri memiliki komitmen untuk terus memperbaiki kinerja dan budaya organisasinya, terutama dalam menjalankan fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga: KPK Tak Akan Ambil Alih Kasus Korupsi MBG, Fokus Lakukan Monitoring Program Prioritas Presiden
Ia juga menyoroti pernyataan Kapolri yang menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di jabatan sipil bukan kebijakan yang bersifat memaksa, melainkan didasarkan pada kebutuhan nyata dari instansi yang membutuhkan.
Menurut Boni, penjelasan tersebut menunjukkan adanya upaya Polri untuk tetap menjaga prinsip-prinsip demokrasi dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.
"Argumen Pak Kapolri tersebut menunjukkan komitmen Polri untuk tetap menjaga dan menghormati kultur demokrasi dalam kerangka negara hukum Indonesia," ujarnya.
Boni mengemukakan tiga syarat yang harus menjadi perhatian dalam penerapan ketentuan mengenai penempatan personel Polri di jabatan sipil. Pertama adalah aspek kompetensi teknis. Ia menilai, penugasan dapat dibenarkan apabila anggota Polri yang ditempatkan memang memiliki keahlian yang relevan dengan kebutuhan jabatan yang akan diisi.
"Kedua, sifatnya harus non-paksaan. Mekanisme berbasis permintaan, bukan penempatan paksa, dianggap sebagai perlindungan memadai terhadap dominasi institusi kepolisian atas birokrasi sipil," ujar Boni.
Adapun syarat ketiga berkaitan dengan tanggung jawab sipil yang melekat pada institusi kepolisian sebagai bagian dari masyarakat. Menurutnya, keterlibatan tersebut harus diarahkan untuk memperkuat demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Polri sebagai bagian integral masyarakat sipil dipandang memiliki tanggung jawab konstitusional untuk berkontribusi dalam penguatan demokrasi, bukan sekadar menjadi institusi penegak hukum semata," tutur dia.
Boni juga mengaitkan isu tersebut dengan kondisi nasional dan global yang sedang dihadapi Indonesia. Ia menilai, seluruh komponen bangsa saat ini perlu bersatu untuk mendukung agenda pembangunan nasional sekaligus menghadapi berbagai tantangan ekonomi dan politik dunia.
"Konteks tersebut mencakup dua dimensi utama, pertama, kebutuhan untuk menyukseskan agenda pemerintahan Prabowo-Gibran dan kedua, keharusan untuk menghadapi implikasi kompleks dari gejolak ekonomi dan politik pada tataran global yang turut berdampak terhadap situasi domestik Indonesia," jelas Boni.
Baca Juga: Transformasi Digital Jadi Penentu Persaingan BPR di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Lebih lanjut, sikap skeptis terhadap Polri maupun lembaga negara lainnya tidak lagi relevan jika seluruh institusi telah berkomitmen menjalankan tugas berdasarkan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Ia menilai, polemik Pasal 28A pada dasarnya mempertemukan dua pandangan yang sama-sama memiliki dasar argumentasi. Di satu sisi, kelompok masyarakat sipil mengajukan keberatan dengan merujuk pada konstitusi, Ketetapan MPR, dan putusan Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain, pendukung revisi memandang mekanisme tersebut sebagai bentuk penempatan berbasis kebutuhan dan kompetensi.
"Di sisi lain, para pendukung revisi berargumen bahwa penempatan berbasis kompetensi dan permintaan merupakan bentuk pragmatisme kelembagaan yang tidak serta-merta mengancam tatanan demokrasi," ungkap dia.
Meski demikian, Boni mengakui masih terdapat sejumlah pertanyaan hukum yang perlu dikaji lebih mendalam, terutama terkait efektivitas mekanisme diskresi permintaan dalam mencegah penyimpangan serta kesesuaiannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Karena itu, ia menyarankan agar pihak yang menolak ketentuan tersebut menempuh jalur konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi. Selain itu, ia menilai mekanisme pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas harus dirancang secara ketat untuk menghindari konflik kepentingan maupun politisasi institusi kepolisian.
"Saya menyarankan kalau memiliki pandangan yang berbeda, mereka bisa mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 28A ke Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.