← Beranda
Luncurkan DSS Jaga Rimba, Menhut Raja Juli Akui Masih Ada Yang Perlu Diperbaiki dalam Tata Kelola Hutan
Syahrul YunizarKamis, 18 Juni 2026 | 02.13 WIB
Menhut Raja Juli Antoni berbicara saat di sela-sela peluncuran DSS Jaga Rimba pada Rabu (17/6). (Kemenhut)

JawaPos.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengakui masih perlu pembenahan dan perbaikan dalam tata kelola hutan di Indonesia. Untuk itu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meluncurkan Decision Support System (DSS) Kehutanan Jaga Rimba pada Rabu (17/6).

Kepada awak media, Raja Juli menyampaikan bahwa DSS Jaga Rimba merupakan bagian dari ikhtiar instansinya dalam memperkuat tata kelola kehutanan yang terintegrasi, transparan, dan berbasis data. Sistem digital tersebut ditujukan untuk memperkuat pengawasan kawasan hutan di Indonesia.

”Ide tentang DSS sebenarnya sederhana saja, pengalaman saya masuk beberapa pekan, beberapa bulan di kementerian yang kita banggakan ini, ada sesuatu yang harus kita perbaiki, ada sesuatu yang perlu kita benahi,” kata Raja Juli.

Baca Juga: Temuan PMKRI: MBG di Wilayah 3T Dijadikan Pakan Babi karena Basi!

Menurut pejabat yang juga politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut, pengelolaan kawasan hutan berhadapan dengan tantangan yang semakin kompleks. Sehingga butuh terobosan melalui transformasi tata kelola hutan agar semakin baik.

Raja Juli mengakui, DSS Jaga Rimba bukan aplikasi baru, melainkan bagian dari transformasi tata kelola kehutanan lewat integrasi sistem, penguatan transparansi dan akuntabilitas, serta pemanfaatan data intelligence dalam proses pengambilan keputusan.

Orang nomor satu di Kemenhut itu menyebut, saat ini instansinya memang sudah memiliki peta arahan yang akan diperbarui perkembanganya oleh masing-masing direktorat jenderal (ditjen) setiap 6 bulan. Namun demikian, cara itu dinilai masih membuka peluang terjadinya tumpang tindih perizinan.

”Itulah yang membuat kemudian ada konflik sosial di bawah, ada persoalan bisnis yang tidak kunjung selesai, ada persoalan transparansi kemudian juga punya masalah di kemudian hari dengan aparat penegak hukum,” ungkap dia.

Baca Juga: Pemain Keturunan Indonesia Julian Oerip Curi Perhatian, Latihan dengan Eks Bintang Bali United

Dengan hadirnya DSS Jaga Rimba informasi geospasial tematik dan aturan-aturan yang menjadi dasar dalam memahami keterkaitan kawasan, perizinan, serta para pemegang hak dan kewajiban terintegrasi berbagai aplikasi lintas ditjen di Kemenhut.

Tidak sendirian, Raja Juli memastikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi lain. Misalnya Kementerian ATR/BPN terkait dengan persoalan tanah APL. DSS Jaga Rimba, lanjut dia, bukan sekedar aplikasi, tetapi menjadi bagian dari cara pembenahan yang dilakukan oleh Kemenhut.

”Kami coba membenahi cara berpikir, tidak boleh lagi ada ego sektoral, dirjen-dirjen tidak boleh menjadi raja sendiri yang punya komando ke UPT secara sendiri,” tegasnya.

Meski baru diluncurkan, Raja Juli optimistis DSS Jaga Rimba menjadi instrumen penting dalam mendorong terwujudnya One Map Policy Kehutanan atau satu peta kawasan hutan. Nantinya peta itu menjadi referensi bersama dalam pengelolaan dan pengawasan kawasan.

Sejauh ini, sistem tersebut sudah didukung oleh 82 Informasi Geospasial Tematik yang dihasilkan dari 24 unit kerja eselon II serta 123 Rules and Relations yang memungkinkan analisis data lebih komprehensif dan akurat. DSS Jaga Rimba juga dilengkapi fitur Early Warning System.

Baca Juga: ESDM Klaim Implementasi B50 Bisa Menghemat Devisa Rp 157,28 Triliun per Tahun

Fitur tersebut akan memberikan notifikasi otomatis apabila terdeteksi potensi tumpang tindih perizinan, irisan permohonan, maupun hotspot yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Fitur tersebut diharapkan bisa mempercepat langkah mitigasi dan tindak lanjut dengan basis data.

”Jadi, semua peta, semua perizinan, insya Allah akan bisa kami pantau pakai satu aplikasi. Ini harapan sederhana saya, sekali lagi kita bisa berikan kepada pihak luar orang berusaha lebih mudah dan nyaman, investasi masuk lebih terukur, perizinan kita sederhanakan waktunya, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” imbuhnya.

EDITOR: Bintang Pradewo