← Beranda
Pengesahan UU Polri Dinilai Perkuat Efektivitas Pengawasan Kompolnas
Muhammad RidwanSenin, 15 Juni 2026 | 17.20 WIB
Ilustrasi Polri

JawaPos.com - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6). Keberadaan UU Polri baru termasuk didalamnya penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Analis politik, Boni Hargens, menilai langkah Kapolri Listyo Sigit Prabowo dinilai konsisten menjalankan restorasi fundamental di tubuh Polri. Menurutnya, pendekatan yang diterapkan saat ini bukan sekadar reformasi biasa, melainkan upaya menyeluruh untuk mengembalikan institusi kepolisian pada fungsi dasarnya sebagai pelayan masyarakat.

"Yang dibutuhkan Polri apa yang diusung Kapolri Listyo Sigit Prabowo yaitu restorasi fundamental dalam rangka mengembalikan Polri pada jati dirinya sebagai pelayan dan pengayom masyarakat yang sejati dalam rangka memperkuat demokrasi Indonesia dan mendukung upaya menyongsong era keemasan pada tahun 2045 mendatang," kata Boni Hargens kepada wartawan, Minggu (14/6).

Ia menyebut, istilah restorasi yang digunakan Kapolri memiliki makna lebih mendalam dibandingkan reformasi. Menurut dia, restorasi menitikberatkan pada pengembalian nilai dasar Polri sebagai institusi yang bekerja demi kepentingan masyarakat luas, bukan kelompok tertentu.

"Ini berarti membangun ulang kepercayaan publik yang mungkin telah terkikis, memperkuat integritas dari level paling bawah hingga paling atas, dan memastikan bahwa setiap anggota Polri memahami betul bahwa legitimasi mereka bersumber dari kepercayaan masyarakat," tuturnya.

Karena itu, ia menekankan bahwa pembenahan institusi kepolisian tidak boleh berhenti pada perubahan simbolik semata, seperti pergantian slogan, seragam, atau restrukturisasi organisasi. Ia menegaskan, restorasi harus menyentuh kultur organisasi, mentalitas personel, hingga sistem kerja di internal Polri.

"Saya cermati, UU Polri baru saat ini, termasuk penguatan Kompolnas mengarah pada tujuan itu, restorasi Polri, bukan sekedar reformasi," tegasnya.

Boni juga memandang pengesahan RUU Polri menjadi UU sebagai langkah strategis untuk memperkuat profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas Polri. Salah satu poin yang menjadi sorotannya ialah penguatan peran Kompolnas dalam fungsi pengawasan sipil.

Ia memandang, penguatan Kompolnas melalui revisi UU Polri jauh lebih efektif dibanding membentuk undang-undang baru yang khusus mengatur lembaga tersebut.

"Mengintegrasikan penguatan Kompolnas ke dalam UU Polri yang sudah ada jauh lebih efektif secara legislatif dan kelembagaan. Membuat undang-undang baru dari nol akan memakan waktu yang sangat panjang, membuka celah perdebatan yang tidak produktif, dan berpotensi menimbulkan kekosongan hukum sementara," ujarnya.

Ia menilai, penguatan Kompolnas dalam UU Polri baru mampu menjawab kebutuhan pengawasan yang lebih kuat terhadap institusi kepolisian. Menurutnya, keberadaan pengawasan sipil menjadi salah satu pilar penting dalam memperkuat Polri.

"Salah satu dari tiga pilar penguatan Polri adalah pengawasan sipil yang kuat. Kompolnas diberi kewenangan lebih luas dan nyata untuk mengawasi kinerja, rekrutmen, dan promosi di tubuh Polri, memastikan akuntabilitas kepada publik," ungkap dia.

Selain pengawasan sipil, Boni menyebut efektivitas penegakan hukum sebagai pilar kedua penguatan Polri. Ia menilai institusi yang diawasi secara ketat justru akan lebih profesional dan bersih dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

"Pilar ketiga adalah penjaga keamanan dan ketertiban. Misi utama Polri sebagai penjaga kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) akan semakin kokoh dengan dukungan kerangka hukum yang modern dan legitimasi yang kuat," urainya.

Boni menambahkan, keberadaan UU Polri baru termasuk penguatan Kompolnas di dalamnya akan mempercepat proses restorasi fundamental yang tengah digencarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

"Polri saat ini membutuhkan perubahan menyeluruh, bukan sekadar reformasi administratif," pungkasnya.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah