JawaPos.com - Di antara aksi demo mahasiswa di Jakarta pada Jumat (12/6) tersiar informasi Closed Circuit Television (CCTV) dan sinyal telepon genggam hilang di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI). Polda Metro Jaya pun buka suara atas informasi tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, pihaknya perlu mengkonfirmasi lebih dulu ihwal informasi CCTV di Kawasan HI mati. Semetara hilangnya sinyal telepon genggam juga dirasakan oleh petugas kepolisian. Menurut dia, itu terjadi karena konsentrasi massa di satu lokasi. Bukan penyebab lain.
”Jamming kelihatannya tidak ada karena memang kepadatan anggota termasuk seluruh masyarakat, aktivitas beberapa memang sinyal kita pun rata-rata sudah susah. Kami juga akan komunikasikan dengan Diskominfo Provinsi DKI terkait CCTV (mati),” terang dia kepada awak media.
Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu menyatakan bahwa informasi soal matinya CCTV di Kawasan Bundaran HI akan didalami. Apabila sudah ada informasi yang jelas dan pasti, pihaknya akan menyampaikan hal itu kepada publik.
”Nanti kami akan dalami,” ujarnya.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Didakwa Peras Rp 10,7 Miliar Berkedok CSR
Sebelumnya sempat beredar informasi di media sosial (medsos) dan pesan berantai pada aplikasi pesan singkat. Informasi itu menyebutkan bahwa CCTV di Kawasan Bundaran HI mati. Sehingga CCTV yang biasa dapat diakses oleh publik tidak bisa diakses. Informasi itu beredar bertepatan dengan pelaksanaan aksi demo hari ini.
Diberitakan sebelumnya, aksi demo mahasiswa di Kawasan Bundaran HI hari ini urung terlaksana. Massa yang bergerak sejak siang tadi dihalau oleh petugas TNI-Polri. Mereka disekat di beberapa titik, salah satunya di sekitar Dukuh Atas, persisnya depan Plaza UOB.
Selain belum mengirimkan surat pemberitahuan pelaksanaan aksi demo di Bundaran HI kepada polisi, Budi menjelaskan bahwa secara terperinci beberapa alasan instansinya menghalau dan mengarahkan massa aksi untuk berdemo di titik lain.
”Harus kami sampaikan, ada ketentuan di dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, menyatakan bahwa diamanatkan oleh undang-undang untuk memperhatikan kepentingan umum pada saat beberapa mahasiswa menyampaikan pendapat di ruang-ruang publik,” kata dia kepada awak media.
Di samping aturan undang-undang (UU), Budi juga mengungkap alasan lain. Yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 232 tahun 2015. Aturan itu menegaskan bahwa Bundaran HI merupakan kawasan bisnis yang menjadi epicentrum dan jantung aktivitas masyarakat di Jakarta.
”Dari mulai Bundaran Senayan, Bundaran Semanggi, Bundaran HI yang tempat kita sekarang, termasuk Patung Kuda, itu merupakan epicentrum lalu lintas, jantung lalu lintas DKI Jakarta,” jelasnya.
Baca Juga: Motor Listrik Jadi Prioritas, CERAH Sesalkan Insentif EV Ditunda
Karena itu, meski Polda Metro Jaya menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat di muka umum, pihaknya mengarahkan agar massa aksi demo hari ini tidak berunjuk rasa di Bundaran HI. Mereka diminta bergerak ke titik lain di sekitar Gedung DPR-MPR.
”Sehingga dalam penyampaian aspirasi, penyampaian pendapat di muka umum, dilokalisir ataupun difasilitasi tempat-tempat tertentu seperti depan DPR-MPR, di Merdeka Selatan ataupun daerah Parkir Senayan,” kata dia.
Namun demikian, para pendemo yang berjumlah lebih kurang 1.000 orang tersebut memilih untuk tetap berusaha berdemo di Bundaran HI. Alhasil, mereka harus berhadapan dengan petugas keamanan dari TNI-Polri yang melakukan penyekatan di sekitar Bundaran Semanggi dan Dukuh Atas.