← Beranda
Kombes I Made Agus Resmi Jabat Dirgakkum, Korlantas Bakal Fokus Penegakan Hukum Humanis dan Optimalisasi ETLE
Syahrul YunizarKamis, 11 Juni 2026 | 19.33 WIB
Upacara sertijab Dirgakkum Korlantas Polri dari Brigjen Pol Faizal (kiri) kepada Kombes Pol I Made Agus Prasatya (kanan). (Polri)

 

 

JawaPos.com - Kursi Dirgakkum Korlantas Polri resmi beralih. Pejabat lama Brigjen Pol Faizal menyerahkan jabatannya kepada Kombes Pol I Made Agus Prasatya. 

Upacara serah terima jabatan (sertijab) dipimpin langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho di Aula Madellu Gedung NTMC Polri, Jakarta, Kamis (11/6). 

Dalam amanatnya, Agus mengatakan, Direktorat Penegakan Hukum memiliki peran strategis dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. 

"Oleh karena itu, seluruh jajaran penegakan hukum diharapkan terus mengedepankan pendekatan yang humanis, profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat," kata Agus.

Baca Juga: Tidak Cuma Angkat Senjata, Bela Negara Kini Juga Bicara Kedaulatan Ekonomi dan Literasi Keuangan

Jenderal bintang dua Polri ini juga menekankan pentingnya transformasi digital melalui pemanfaatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tilang elektronik dianggap sebagai instrumen utama penegakan hukum yang modern, akuntabel, dan berkeadilan.

Made Agus dinilai memiliki rekam jejak yang baik dalam bidang lalu lintas. Keahliannya itu diharapkan mampu membawa kemajuan bagi institusi.

Salah satu capaian penting yang berhasil dilakukan Made Agus adalah terwujudnya reformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tilang melalui kolaborasi antara Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

Pada 2020 Made Agus  dipercaya untuk merintis kerja sama lintas lembaga dalam pengelolaan dana tilang yang lebih transparan, akuntabel, dan mendukung pengembangan ETLE Nasional Presisi.

Keberhasilan ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Regulasi ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Sekaligus menandai sejarah baru dalam pengelolaan PNBP Tilang yang lebih transparan, akuntabel, dan kolaboratif.

Dari rekam jejak tersebut, Korlantas berharap Made Agus mampu memperkuat transformasi penegakan hukum, dengan tetap mengedepankan prinsip humanis, profesional, transparan, serta berbasis teknologi. 

EDITOR: Sabik Aji Taufan