JawaPos.com - Tiga perwakilan masyarakat melayangkan citizen lawsuit atau gugatan warga negara terhadap Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Selasa (9/6).
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan rangkap jabatan Otto sebagai Wamenko Kumham Imipas sekaligus Ketua Umum DPN PERADI.
Tiga penggugat tersebut yakni, Andi M Ashari Makkasau yang berprofesi sebagai advokat, serta dua mahasiswa bernama Ilham Pransetyo dan Iskan Habibi. Mereka meminta Otto Hasibuan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan bagi pimpinan organisasi advokat yang merangkap sebagai pejabat negara.
Para penggugat merujuk pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 dan Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024. Kedua putusan itu mengatur bahwa pimpinan organisasi advokat wajib nonaktif dari jabatannya apabila diangkat atau ditunjuk sebagai pejabat negara.
Baca Juga: Akhirnya Go Public! Ini Kekasih Baru Elina Joerg, Arvin Lourentino
“Kami meminta Presiden Prabowo juga menerbitkan kebijakan atau regulasi yang mewajibkan Prof Otto Hasibuan untuk tidak merangkap jabatan secara bersamaan sebagai penyelenggara negara dan pimpinan organisasi advokat,” kata Andi M Ashari di PN Jakpus, Selasa (9/6).
Menurutnya, sikap tegas dari Presiden Prabowo Subianto penting untuk menjalankan putusan MK, yang mewajibkan pimpinan organisasi advokat nonaktif ketika menjabat sebagai pejabat negara.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183/PUU-XXII/2024 mewajibkan pimpinan organisasi advokat melepaskan jabatannya saat diangkat sebagai pejabat negara demi menjaga independensi profesi advokat,” tegasnya.
Selain menggugat Otto Hasibuan, para penggugat turut melayangkan citizen lawsuit terhadap Yusril Ihza Mahendra serta Supratman Andi Agtas.
Sebelumnya, gugatan serupa juga dilayangkan oleh tujuh advokat yang tergabung sebagai anggota aktif DPC PERADI Kota Balikpapan. Mereka mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Balikpapan, pada Senin (8/6).
Para penggugat menilai rangkap jabatan Otto Hasibuan berpotensi bertentangan dengan prinsip independensi organisasi advokat sebagaimana ditegaskan dalam putusan MK.