← Beranda
Kondisi Fiskal Pemda, Gubernur Sherly Tjoanda Mengaku Kesulitan Bayar Gaji PPPK
Syahrul YunizarSelasa, 9 Juni 2026 | 22.08 WIB
Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda Laos. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Lemahnya kondisi fiskal pemerintah daerah (pemda) turut dirasakan oleh Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, menteri dalam negeri (mendagri), dan kepala daerah lainnya di Jakarta pada Senin (8/6), Sherly buka-bukaan tak sanggup lagi membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sampai akhir 2026.

Keluhan itu bermula dari Sherly menyinggung soal relaksasi yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB).

Dia mengaku langkah tersebut patut diapresiasi, tetpi tidak serta-merta menyelesaikan masalah.

"Tetapi, tadi juga sudah mendengar semua keluhan dari kepala daerah bahwa itu tidak menyelesaikan masalah kami di daerah, karena kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun. Sehingga apakah masalah kami daerah selesai? Belum," kata Sherly sebagaimana dilansir video siaran langsung akun YouTube TV Parlemen pada Selasa (9/6).

Baca Juga: Belanja Pegawai Pemkot Batu Overload 7 Persen, Ajukan Relaksasi ke Pusat, Genjot PAD Selamatkan Fiskal Daerah

Orang nomor satu di Malut itu mengungkapkan bahwa pemerintah daerah (pemda) dengan Komisi II DPR dan pemerintah pusat perlu kembali melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Dia usul pembahasan RDP tersebut fokus pada kebijakan fiskal 2027. Tujuannya untuk mendapatkan kepastian ada atau tidak pemotongan anggaran seperti tahun ini.

"Tadi, juga dari ketua komisi mengatakan bahwa APBN pun sulit saat ini, kami juga memahami itu. Bahwa kami harus melakukan inovasi, kami juga memahami itu. Tetapi, permasalahan kita di daerah, ketika kita harus melakukan inovasi, banyak tools, banyak otoritas dari kami itu yang sudah diambil oleh pusat, sehingga kami pun tidak memiliki ruang untuk bisa berinovasi," jelasnya.

Selain itu, Sherly juga menyinggung soal larangan rekrutmen PPPK. Menurut dia, pemda tidak meminta gaji PPPK dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pihaknya hanya meminta agar Dana Bagi Hasil dikembalikan sebagian dari total 60 persen yang diambil oleh pemerintah pusat. Dengan begitu, pemda yakin bisa membayar gaji PPPK.

Baca Juga: Ekonom: Rupiah Bisa Rebound Jika Policy Mix Fiskal-Moneter Membaik

"Kami tidak meminta dari DAU, kami pun tidak meminta bahwa dibayar oleh APBN PPPK, kami hanya minta sebagian dari 60 persen DBH dikembalikan," ucap dia.

Lebih lanjut Sherly menjelaskan kondisi fiskal daerah yang dia pimpin saat ini. Yakni ketersediaan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima provinsi sekitar Rp 960 miliar. Sementara, belanja pegawai mencapai Rp 1,1 triliun. Kondisi itu secara otomatis menyebabkan angka kebutuhan belanja pegawai melebihi DAU yang tersedia.

"Bahwa kemudian kita berimprovisasi dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan DBH (Dana Bagi Hasil), Dana Bagi Hasil itu kan namanya juga Dana Bagi Hasil, dan kami ditahan 60 persen," imbuhnya.

EDITOR: Ilham Safutra