JawaPos.com - Kabar penangkapan dan penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana menjadi tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan publik.
Bagaimana tidak, kurang dari 24 jam setelah dicopot oleh Presiden RI, Prabowo Subianto dari jabatannya, Dadan ditangkap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dari kediamannya di Sentul City, Kabupaten Bogor, Rabu (3/6).
Selain Dadan, dua eks pejabat BGN lainnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, juga turut menjadi tahanan kejagung. Mereka kompak memakai rompi tahanan berwarna pink usai terseret dugaan manipulasi anggaran MBG.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, menilai penangkapan Dadan dan dua anak buahnya bukan kabar yang mengejutkan.
Baca Juga: 3 Petinggi BGN jadi Tersangka, Ini Sejumlah Celah Potensi Korupsi Pengadaan MBG
Ia menilai sejak awal diluncurkan, program MBG yang disebut-sebut bisa menekan angka stunting, telah menyimpan sejumlah persoalan mendasar, baik dari aspek regulasi maupun tata kelola anggarannya.
“Ini sudah dapat diprediksi sejak awal. Kita memahami bahwa program MBG adalah program andalan Presiden Prabowo selama kampanye. Namun sejak awal sudah terdapat sejumlah kejanggalan,” ujar Satria, Minggu (7/6).
Menurut Satria, pengaturan Program MBG dalam Undang-Undang APBN tergolong tidak biasa karena melibatkan alokasi anggaran sangat besar dan ditujukan bagi mayoritas masyarakat, terutama anak-anak serta ibu hamil.
Namun dalam pelaksanaannya, muncul berbagai persoalan pada aspek pengadaan barang dan jasa. Porsi anggaran untuk penyediaan makanan justru lebih kecil dibanding pengadaan lain yang menjadi objek perkara hukum.
Baca Juga: Kejagung Bakal Periksa Semua Pihak Terkait Kasus Korupsi di Program MBG
“Dalam perkembangannya ternyata porsi anggaran untuk makanan justru lebih kecil dibandingkan sejumlah pengadaan lain yang kini menjadi objek perkara (contoh pengadaan kendaraan)," imbuhnya.
Satria menilai program tersebut secara konstitusional dan yuridis masih memiliki kelemahan yang membuka ruang terjadinya penyimpangan, seperti fraud dan tindak pidana korupsi.
“Yang terjadi bukan hanya praktik mark up, tetapi juga penyalahgunaan kekuasaan. Bahkan tidak menutup kemungkinan terdapat unsur-unsur pelanggaran hukum lainnya yang perlu didalami aparat penegak hukum,” ucap Satria.
Ia menilai penangkapan Dadan dan dua petinggi BGN menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola program. Hal ini seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
“Di tengah situasi krisis saat ini, penangkapan Dadan harus digunakan untuk mengoreksi secara total, bila perlu menunda pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis hingga evaluasi menyeluruh dilakukan,” pungkasnya.