← Beranda
Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Surati Nanik S. Deyang, Pengacara Buka Suara
Syahrul YunizarKamis, 4 Juni 2026 | 23.22 WIB
Surat bernada satir yang ditulis eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya untuk Kepala BGN Baru Nanik S Deyang. (Instagram @sonysonjayabd)

JawaPos.com - Bersamaan dengan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menyurati Nanik S. Deyang, kepala BGN yang baru. Sony mengucapkan terima kasih lewat akun Instagram @sonysonjayabd.

Elza Syarief yang ditunjuk sebagai penasihat hukum Sony mengaku sudah mengetahui surat dari kliennya. Meski belum bersedia banyak bicara, Elaza menyatakan bahwa semua pihak yang membaca surat tersebut memahami maksud dan tujuan surat tersebut.

”Semuanya kita tahu (surat itu untuk siapa), tapi saya nggak bisa jelaskan sekarang karena ini masih BAP dan saya juga belum dapat izin dari klien saya,” kata dia saat diwawancarai oleh awak media di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/6).

Baca Juga: Viral Sarwendah Sebut Kata Kasar Diduga Hina Ruben Onsu Saat Live di Medsos

Walau sudah ditunjuk secara resmi oleh Sony, Elza belum bisa menyampaikan banyak keterangan kepada publik. Dia memastikan akan bicara jika sudah mendapat izin dari kliennya. Yang pasti, lanjut dia, saat ini Sony dalam keadaan sehat setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG).

”Saya hari ini saya nggak bisa beri keterangan apa-apa. Saya baru mau BAP dan saya belum dapat instruksi, izin dari Pak Sony untuk memberi keterangan. Mohon maaf,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Sony mengunggah surat dengan tulisan tangan pada akun media sosialnya. Surat bernada satir itu kali pertama diunggah sekira pukul 22.30 WIB kemarin. Waktu pengunggahan menjadi sorotan karena dilakukan setelah Sony menjadi.

”Kepada Yth: Ibu Nanik S Deyang, selamat atas jabatan baru sebagai Kepala BGN. Terima kasih atas hadiah indah yang telah diberikan kepada saya,” demikian bunyi surat yang dibubuhi tanda tangan tersebut.

Unggan itu juga dilengkapi dengan keterangan berbunyi: Sebuah kebahagiaan melihat sahabat dan rekan yang baik mendapatkan amanah yang lebih besar untuk mengabdi kepada bangsa. Selamat atas jabatan baru sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kemudahan dalam menjalankan tugas. Teruslah menjadi pribadi yang membawa manfaat bagi banyak orang. Doa terbaik selalu menyertai setiap langkah pengabdian untuk Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, Sony dijadikan sebagai tersangka bersama Dadan Hindayana (eks kepala BGN) dan Lodwy Pusung (mantan wakil kepala BGN). Mereka menjadi tersangka dan tahanan penyidik JAM Pidsus Kejagung mulai Rabu (3/6).

”Menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional atau BGN pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ucap Jeffry.

Rasuah itu terungkap setelah penyidik JAM Pidsus Kejagung melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi, pada 2025 negara menganggarkan Rp 85,27 triliun untuk pelaksanaan program MBG. Angka itu kemudian naik signifikan pada 2026 dengan total anggaran Rp 268 triliun.

Anggaran sebesar itu mestinya dikelola bekerja sama dengan yayasan-yayasan yang kredibel. Namun, oleh ketiga tersangka, duit yang bersumber dari APBN itu malah dicatut lewat yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. Gawatnya, yayasan-yayasan itu abal-abal atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

”Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka (Dadan, Lodewyk, Sony), dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” terang Syarief.

Penyidik telah memastikan bahwa yayasan-yayasan yang tidak memenuhi kriteria dan tidak kredibel tersebut terafiliasi dengan Dadan, Lodewyk, maupun Sony. Tidak sampai di situ, ketiga mantan unsur pimpinan BGN tersebut juga diduga melakukan korupsi lewat pengadaan barang dan jasa. Mereka mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK).

”Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan,” ujarnya.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah