JawaPos.com - Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho memastikan bahwa SIM Digital sudah bisa digunakan dalam pelaksanaan operasi patuh mulai 8-21 Juni 2026 mendatang. Pengendara yang sudah memiliki SIM digital tidak perlu lagi membawa SIM fisik.
”Sim Digital sudah diterapkan, sudah dicoba, sudah kami laksanakan, dan sekarang sudah bisa. Masyarakat yang sudah (punya SIM) digital boleh (pakai SIM digital),” kata dia saat ditanyai oleh awak media di Jakarta pada Kamis siang (4/6).
Menurut Agus, Operasi Patuh 2026 dilaksanakan untuk memastikan seluruh pengendara dan pengguna jalan raya dapat mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan sesuai dengan aturan.
Karena itu, pihaknya bakal melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pengendara.
”Jadi, memang ada pola penegakan hukum yang cukup tinggi. Kalau kebijakan kemarin itu 95 persen ETLE dan 5 persen tilang. Sekarang porsi penilangan 30 persen,” kata dia.
Karena itu, jenderal bintang dua Polri tersebut mengingatkan agar masyarakat, khususnya pengendara dan pengguna jalan raya, berkendara sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Mereka diminta selalu hati-hati saat berkendara untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
”Saya mengimbau kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas. Karena memang apapun tujuan daripada kehadiran anggota polantas dalam Operasi Patuh ini, bagaimana kita bisa mengurangi pelanggaran lalu lintas, termasuk juga kecelakaan,” tegasnya.
Beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang bakal ditertibkan secara langsung oleh polisi dalam Operasi Patuh 2026 terdiri atas, melawan arus, tidak mengenakan helm untuk pengendara roda dua, mengoperasikan telepon genggam saat berkendara, dan pelanggaran lainnya.
”Jadi porsi 30 persen tilang barangkali ini bisa menjadi atensi agar supaya masyarakat patuh dengan aturan tersebut. Karena. ini untuk kepentingan keselamatan kita semua,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Aries Syahbudin menegaskan bahwa, Operasi Patuh tahun ini fokus pada penegakan hukum yang dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi tilang elektronik atau ETLE sebagai bagian dari transformasi digital yang terus dilakukan.
”Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” ucap Aries dalam keterangan resmi yang dikutip pada Selasa (26/5).
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri fokus pada pelanggaran yang berpotensi menghambat efektivitas implementasi ETLE.
Misalnya pelat nomor kendaraan yang sengaja dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagian, dimodifikasi atau disamarkan menggunakan stiker maupun cat.
”Pelanggaran tersebut menjadi perhatian karena dapat menghambat sistem pembacaan kamera ETLE dalam proses penegakan hukum elektronik,” kata dia.
Meski mengedepankan ETLE, pihaknya tetap bakal melakukan tilang konvensional. Petugas di lapangan boleh melakukan penegakan hukum untuk menindak pelanggaran tertentu. Misalnya pengendara yang dengan sengaja nekat melawan arah.
Persentase penegakan hukum oleh polisi, lanjut Aries, 30 persen menggunakan metode tilang konvensional, 10 persen teguran simpatik, dan 60 persen mengandalkan tilang elektronik. Sehingga yang paling besar porsinya tetap penegakan hukum lewat ETLE.