JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyikapi pencopotan dan penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Rabu (3/6). ICW meminta aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Aparat penegak hukum harus menelusuri dugaan penyimpangan lain dalam proyek MBG. Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada dugaan tindak pidana yang saat ini sedang diusut, tetapi juga potensi penyimpangan lain termasuk konflik kepentingan dalam penunjukan mitra dan pengadaan barang dan jasa," kata Kepala Divisi Advokasi ICW Egi Primayogha kepada wartawan, Kamis (4/6).
Ia pun menilai, penunjukan Nanik Sudaryati Deyang sebagai pengganti Kepala BGN tidak akan menyelesaikan masalah pengelolaan MBG. Ia menekankan, keputusan itu justru hanya semakin memperlihatkan langkah mengamankan kepentingan politik melalui kebijakan MBG.
"Mencopot Kepala BGN, terlebih lagi menggantinya dengan orang yang merupakan pendukung Prabowo dalam pilpres tidak akan menyelesaikan masalah MBG," tegasnya.
Sebab, permasalahan MBG tidak hanya mengenai tata kelola, melainkan kebijakan yang dijadikan alat politik untuk memperkuat atau memperluas dukungan kepada pemerintahan Prabowo-Gibran.
Karena itu, ia menekankan aparat penegak hukum harus menelusuri dugaan penyimpangan lain dalam proyek MBG. Ia berharap, pemeriksaan tidak berhenti pada dugaan tindak pidana yang saat ini sedang diusut, tetapi juga potensi penyimpangan lain termasuk konflik kepentingan dalam penunjukan mitra dan pengadaan barang dan jasa.
"Aparat penegak hukum harus menelusuri para pihak yang patut diduga terlibat dalam dugaan pelanggaran proyek MBG, tidak boleh hanya berhenti pada Kepala BGN dan Wakil Kepala BGN," cetusnya.
Baca Juga: Jay Idzes Tak Bisa Main di FIFA Matchday! John Herdman Dukung Keputusan Kapten Timnas Indonesia
Ia turut mendesak pemerintah untuk membuka seluruh dokumen, kontrak, dan informasi terkait pelaksanaan proyek MBG kepada publik. Sebab, dokumen tersebut penting untuk dibuka sebagai langkah pengawasan publik dan memastikan tidak ada penyimpangan lainnya.
Bahkan, ICW juga meminta pemerintah untuk menghentikan program MBG yang dibarengi dengan pembubaran BGN. Hal itu penting agar anggaran MBG bisa dialokasikan terhadap kebijakan lain yang lebih bermanfaat bagi publik.
Di sisi lain, ia berharap penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi di internal BGN tidak terdapat intervensi.
"Pemerintah dan seluruh pihak harus menjamin tidak ada intervensi terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan," imbuhnya.
Kejagung tetapkan 3 tersangka dugaan korupsi di BGN
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua orang wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka, lantaran diduga mencatut anggaran MBG.
Baca Juga: Anti Gagal! Ini 10 Tips Membakar Sate Madura agar Matang Sempurna dan Tidak Gosong
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejagung melakukan penggeledahan dan memeriksa Dadan, Lodewyk, dan Sony, pada Rabu (3/6).
”Menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional atau BGN pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ucap Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry di Gedung Bundar Kejagung.
Perkara itu terungkap setelah penyidik JAM Pidsus Kejagung melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi, pada 2025 negara menganggarkan Rp 85,27 triliun untuk pelaksanaan program MBG. Angka itu kemudian naik signifikan pada 2026 dengan total anggaran Rp 268 triliun.
Baca Juga: Jean-Paul van Gastel Pilih Pulang, Pelatih PSIM Yogyakarta Utamakan Keluarga di Belanda
Anggaran sebesar itu mestinya dikelola bekerja sama dengan yayasan-yayasan yang kredibel. Namun, oleh ketiga tersangka, duit yang bersumber dari APBN itu malah dicatut lewat yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. Gawatnya, yayasan-yayasan itu abal-abal atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Akibatnya negara mengalami kerugian dari pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan telah di-markup, pengadaan tablet sebanyak 31 ribu unit yang tidak sesuai ketentuan dan telah di-markup, dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan dan telah di-markup.