JawaPos.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengedepankan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama Operasi Patuh 2026. Porsi penindakannya sebesar 60 persen.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, dalam operasi yang digelar pada 8-21 Juni 2026 ini, tilang manual memiliki porsi 30 persen. Sedangkan 10 persen lainnya berupa teguran.
"Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE," kata Agus kepada wartawan, Rabu (3/6).
Agus mengatakan, salah satu pelanggaran yang akan menjadi sasaran utama adalah kendaraan yang sengaja menghambat pembacaan kamera ETLE melalui berbagai cara manipulasi pelat nomor.
Manipulasi ini biasanya berupa pelat nomor yang dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagian, dimodifikasi, hingga disamarkan menggunakan stiker atau cat sehingga tidak dapat terbaca oleh kamera ETLE.
Agus menuturkan, tilang manual diberlakukan karena masih ditemukan cukup banyak pelanggaran yang membahayakan keselamatan pengguna jalan. Seperti melawan arus, perilaku berkendara ugal-ugalan, dan lain sebagainya.
"Pelanggaran yang menjadi fokus penindakan antara lain melawan arus, pelanggaran kasat mata di jalan, serta berbagai perilaku berkendara yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya," imbuhnya.
Melalui Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus mendukung terwujudnya keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh wilayah Indonesia.