← Beranda
Korban Penipuan Hanania Travel Desak PPATK Usut Aliran Dana hingga ke Artis Endorse
Ryandi ZahdomoSelasa, 2 Juni 2026 | 05.11 WIB
Tim Kuasa Hukum korban Joddy Mulyasetya Putra bersama para korban travel umrah oleh Hanania Group di Jakarta Selatan, Senin (1/6). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Kasus dugaan penggelapan dana umroh oleh Hanania Group (PT Khazanah Tamma Internasional) memasuki babak baru. Diperkirakan sebanyak 2.800 jemaah batal berangkat umroh dengan total kerugian fantastis hingga Rp 100 miliar.

Para korban mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera mengusut tuntas aliran dana tersebut. Dugaan penyelewengan dana ini bahkan ikut menyeret nama sejumlah figur publik.

Pasalnya, sebelum kedoknya terbongkar, Hanania Travel gencar melakukan promosi masif dengan menggaet endorse artis papan atas dan selebgram untuk menarik minat calon jemaah.

Modus Dugaan Penggelapan Dana Hanania Travel Umroh

Aliran dana sebesar Rp 100 miliar tersebut diduga lenyap tak bersisa. Hal ini diperkuat oleh pengakuan dari pihak manajemen travel yang menyatakan bahwa kas perusahaan saat ini dalam kondisi kosong.

Korban sekaligus perwakilan jemaah, Anny Rofi, mendesak Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) dan aparat kepolisian menggandeng PPATK untuk melacak aliran dana serta aset perusahaan dan para pemegang saham.

"Tentu kita berharap pihak Kemenag bisa mengawal kasus ini bekerja sama dengan Polda dan PPATK untuk mengaudit perusahaan serta shareholder dan manajemen semua terkait untuk tahu sebenarnya aliran dana jemaah ini ke mana," ujarnya di Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Anny menjelaskan, dalam mediasi bersama pihak Hanania Travel Umrah, manajemen mengakui bahwa cash flow perusahaan tidak mencapai Rp 100 miliar, sesuai taksiran kerugian korban.

"Karena senilai Rp 100 miliar ini, mohon maaf, rasanya itu nominal yang sangat besar, gitu. Sementara dari beberapa yang sudah kita coba upayakan, saldo atau cash flow di rekening PT dan sebagainya, dan diakui juga secara terbuka oleh Farhan bahwa uang itu sudah tidak ada," ungkap Anny.

Dugaan Aliran Dana Mengalir ke Endorse Artis

Banyak korban mengaku tergiur mendaftar karena citra mewah Hanania Travel yang kerap muncul di media sosial para figur publik. Selain mengantongi rekor MURI, strategi pemasaran mereka dinilai sangat meyakinkan.

Terkait desas-desus adanya uang jemaah yang mengalir ke kantong para artis sebagai biaya promosi atau endorse, pihak kuasa hukum jemaah menyerahkan sepenuhnya pembuktian tersebut kepada penyidik.

Kuasa hukum korban Joddy Mulyasetya Putra mengaku enggan berburuk sangka terhadap para artis yang menerima endorse. Namun, ia meminta kepolisian maupun PPATK mengungkap aliran dana Hanania travel umroh.

"Kita sebagai korban ini menyerahkan semuanya kepada aparat penegak hukum. Urusan kemudian nanti tiba-tiba dananya itu mengalir kepada para artis atau lainnya, tentunya kami membutuhkan bukti-buktinya dulu dari para aparat penegak hukum," jelasnya.

"Kita juga enggak bisa kemudian menyalahkan A, B, dan C gitu ya. Balik lagi, jadi para korban prinsipnya menyerahkan semuanya ke para penegak hukum sehingga kami berharap penegak hukum pun juga yang sudah diberikan sebuah harapan itu bisa bekerja lebih optimal lagi untuk kemudian bisa memberikan suatu kebenaran materiil," tegasnya.

Korban Menolak Pasrah, Tuntut Ganti Rugi Lewat Restitusi

Diketahui, Direktur Utama Hanania Travel/Hanania Group telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Namun, para korban mengaku belum puas. Mereka menegaskan perjuangan justru baru dimulai demi mengembalikan uang hasil kerja keras mereka.

Joddy memastikan akan mengawal kasus ini dan meminta jaksa memasukkan klausul restitusi (ganti kerugian) dalam tuntutan pidana kelak.

"Kami tidak ingin kembali lagi ini ada trauma tersendiri dari para korban, tidak ingin kejadian ini seperti kasus-kasus First Travel. Kalau pun ini perkara ini masuk ke dalam perkara pidana, silakan jalankan sesuai dengan aturan yang berlaku, tetapi kami meminta dan request adanya sebuah restitusi kompensasi terhadap korban, itu dimasukkan ke dalam tuntutan jaksa penuntut umum," katanya.

Pihaknya pun akan mengawal kasus ini agar hak para korban yang dirugikan dapat kembali diberikan.

"Restitusi itu harus kami kawal terus-menerus. Yang kedua adalah tetap kami pun juga akan melakukan upaya hukum perdata supaya kami bisa mendapatkan ganti rugi para korban tersebut karena bukan apa-apa, uang-uang ini adalah uang-uang yang dikumpulkan oleh korban, baik dari kerja kerasnya maupun dengan segala upaya untuk bisa beribadah ketemu Tuhan Yang Maha Esa, seperti itu," tegasnya.

EDITOR: Estu Suryowati