JawaPos.com - SIM Digital menjadi inovasi terbaru yang diluncurkan oleh Korlantas Polri pada 22 Mei 2026. Meski belum sepenuhnya menggantikan Kartu SIM fisik, nantinya SIM Digital akan digunakan secara penuh oleh petugas kepolisian.
Dibandingkan dengan Kartu SIM fisik, SIM Digital memiliki beberapa keunggulan. Tentu saja yang pertama adalah kepraktisan. Pengendara tidak perlu khawatir lupa membawa Kartu SIM fisik. Sebab, SIM Digital tertanam pada handphone.
Ya, SIM Digital bisa diakses dimana saja, kapan saja, dan dari mana saja. Untuk memiliki SIM Digital, pengendara harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas dan mendaftarkan SIM masing-masing dalam aplikasi tersebut.
”SIM Digital memungkinkan masyarakat mengakses SIM melalui aplikasi Digital Korlantas tanpa harus selalu membawa kartu fisik,” kata petugas Korlantas Polri AKBP Randy Asdar.
Baca Juga: Cara Paling Mudah Membuat SIM Digital untuk Pengguna Android dan iOS
Cara kerja SIM Digital sangat sederhana. Setiap kali diakses oleh pengguna, SIM Digital akan menampilkan barcode atau QR code yang dapat diverifikasi oleh petugas kepolisian di jalan raya.
Untuk memastikan keamanannya, barcode tersebut akan berubah setiap 10 detik. Selain itu, SIM Digital berikut barcode-nya tidak akan bisa di-screenshot. Sehingga kemungkinan terjadinya pemalsuan dan penyalahgunaan data sangat kecil.
AKBP Randy memastikan, kedudukan SIM Digital sama persis dengan Kartu SIM fisik. Itu sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.
Dalam peluncuran SIM Digital yang dilakukan bersamaan dengan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Korlantas Polri, Randy sempat menunjukkan cara kerja petugas dengan SIM Digital tersebut.
Sederhananya, barcode yang muncul pada SIM Digital akan di-scan oleh petugas di lapangan menggunakan aplikasi pemindai khusus. Langkah itu dilakukan untuk memastikan pengendara memiliki SIM yang sah. Setelah itu, data pemilik SIM akan muncul secara otomatis.
Selain praktis, ringkas, dan mudah, SIM Digital sudah tersertifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sehingga data setiap pengendara ada dalam perlindungan yang kuat.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa digitalisasi SIM lewat SIM Digital merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang tengah dikembangkan secara nasional.
”Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital. Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan,” terangnya.