← Beranda
Habiburokhman: Presiden Kurban 1.098 Ekor Sapi Pakai APBN Tak Menyalahi Hukum dan Syariah
Muhammad RidwanJumat, 29 Mei 2026 | 03.42 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus videografer Amsal Christy Sitepu yang dituduh melakukan korupsi anggaran proyek video profil desa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

 

JawaPos.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan 1.098 ekor sapi kurban Presiden Prabowo Subianto tidak bertentangan dengan hukum maupun syariat Islam. Program tersebut disebut sebagai bagian dari Bantuan Presiden (Banpres) untuk masyarakat pada momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.

“Saya Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Kamis (28/5).

Menurutnya, bantuan hewan kurban tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Ia menekankan, program itu ditujukan untuk membantu berbagai elemen masyarakat di seluruh Indonesia dalam momentum perayaan Idul Adha.

“Bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Idul Adha,” ujarnya.

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menilai, negara memang memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat, terutama dalam momentum keagamaan maupun kemanusiaan. Karena itu, kebijakan bantuan kurban dinilai sejalan dengan fungsi negara dalam memberikan kesejahteraan bagi rakyat.

“Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, program bantuan Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Ia menegaskan, pengelolaan anggaran tersebut mengacu pada Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Selain itu, Habiburokhman menyebut Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran bagi program bantuan kemasyarakatan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Ia pun turut menyinggung pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sebelumnya menyatakan bahwa penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam.

“Sebagaimana disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Profesor Kyai Haji Asrorun Niam Soleh, yang menyatakan bahwa pembelian hewan kurban Presiden melalui APBN sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas,” tuturnya.

Habiburokhman menilai program kurban tersebut tidak hanya berkaitan dengan ibadah semata, tetapi juga memiliki dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat luas, termasuk peternak lokal.

Ia juga menanggapi kritik sebagian pihak yang mempertanyakan bantuan kurban untuk umat Islam di tengah keberagaman masyarakat Indonesia. Menurutnya, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tetap memberikan perhatian kepada seluruh umat beragama.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa berbagai kebijakan dan bantuan pemerintah juga telah diberikan kepada kelompok umat beragama lain sebagai bentuk komitmen menjaga persatuan dan toleransi di Indonesia.

“Berbagai bantuan dan berbagai kebijakan juga sudah dilakukan untuk membantu umat beragama lainnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban pada perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Hewan kurban tersebut dibagikan ke 552 daerah, lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama di seluruh Indonesia.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, menyampaikan sebanyak 598 ekor sapi didistribusikan kepada 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Sementara 500 ekor lainnya disalurkan kepada berbagai lembaga dan tokoh masyarakat.

“Di Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah ini bapak Presiden berkenan menyerahkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban yang akan dibagikan kepada pertama seluruh provinsi, seluruh kabupaten, dan seluruh kota madya,” ujar Juri dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/5).

“Jadi, ada 552 daerah, yakni 38 provinsi dan 514 kabupaten kota akan menerima sebanyak 598 sapi untuk seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten kota,” sambungnya.

Juri juga mengungkapkan, jumlah sapi yang dikirim ke sejumlah daerah menjadi lebih banyak karena ada wilayah yang tidak memiliki sapi dengan standar bobot kurban presiden, yakni antara 800 kilogram hingga 1,3 ton.

“Jadi harga sapi tentu bervariasi karena bobotnya beda-beda dan lokasinya juga tentu mempengaruhi harga sapi, jadi kita menyesuaikan harga sapi di setiap daerah, kurang lebih anggaran yang dikeluarkan sebanyak Rp 100-an miliar,” pungkasnya.

EDITOR: Estu Suryowati