JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto berkurban 1.098 ekor sapi dengan menggunakan anggaran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 100 miliar. Menanggapi hal ini, warga atas nama Ibnu Syamsu Hidayat, mempertanyakan hukumnya secara syar’i.
“Apakah penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban dapat diketegorikan sebagai ibadah kurban secara syar’I mengingat kurban pada dasarnya merupakan ibadah individual (taqarrub ilallah),” tanya Ibnu, dalam surat terbukanya yang ditujukan kepada pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), kepada JawaPos.com, Kamis (28/5).
Selain itu, praktisi hukum ini juga mempertanyakan perihal perspekstif fiqih, siapakah yang secara sah dianggap sebagai mudhahi (orang yang berkurban), apabila sumber dananya berasal dari uang negara yang dikumpulkan dari pajak dan penerimaan publik?,” imbuh Ibnu.
Pihak MUI menurut Ibnu, belum menjawab surat terbuka yang dilayangkan terhadap lembaga yang salah satu fungsinya memberikan fatwa tersebut.
Kendati demikian, sebelunya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, pembelian hewan kurban oleh Presiden Prabowo Subianto, melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) mencapai Rp 100 miliar, tidak bertentangan dengan hukum Islam. Penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan sapi kurban dinilai sah secara syar’i, karena diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.
“Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar'i tidak ada soal (tidak bermasalah),” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, kepada wartawan, Rabu (27/5).
Ia menjelaskan, praktik pengadaan hewan kurban oleh kepala negara menggunakan kas negara memiliki dasar fikih yang kuat dalam tradisi Islam. Menurutnya, konsep tersebut juga pernah dicontohkan dalam sejarah pemerintahan Islam terdahulu.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari, mengenai anjuran bagi seorang imam atau pemimpin untuk berkurban menggunakan kas negara.
“Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia adalah Presiden, membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara),” jelasnya.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah itu menambahkan, dalam sistem pemerintahan modern, APBN dapat diposisikan sebagai bentuk Baitul Mal. Karena itu, kurban yang dilakukan presiden melalui anggaran negara pada hakikatnya merupakan kurban atas nama negara demi kepentingan rakyat.
“Sehingga qurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar'i,” tegasnya.
Selain dari sisi keagamaan, MUI juga menilai mekanisme tersebut masuk akal secara administratif dan birokrasi. Prof Niam menyebut pola distribusinya tidak berbeda dengan program bantuan sosial pemerintah lainnya yang disalurkan melalui Banpres.
“Secara teknis sebenarnya kita juga bisa memahami, sebagaimana anggaran negara melalui Banpres diberikan sembako kemudian didistribusikan untuk masyarakat, dan ini tentu tidak ada isu,” tuturnya.
Baca Juga: MUI Tegaskan Kurban Prabowo 1.098 Ekor Sapi senilai Rp 100 Miliar Pakai APBN Sah dan Halal
Ia menegaskan, sapi kurban yang dibeli melalui anggaran negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi presiden ataupun kalangan istana, melainkan didistribusikan kepada masyarakat di berbagai daerah yang membutuhkan.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga relevan dengan momentum Idul Adha karena dapat memperkuat syiar keagamaan sekaligus mempererat hubungan sosial di tengah masyarakat.
“Momentumnya adalah momentum Idul Adha. Tentu ini akan menambah semarak syiar Idul Adha. Jadi saya kira secara keagamaan tidak ada isu, dan secara teknis ini sesuatu yang justru kontekstual,” imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban pada perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Hewan kurban tersebut dibagikan ke 552 daerah, lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama di seluruh Indonesia.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, menyampaikan sebanyak 598 ekor sapi didistribusikan kepada 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Sementara 500 ekor lainnya disalurkan kepada berbagai lembaga dan tokoh masyarakat.
“Di Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah ini bapak Presiden berkenan menyerahkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban yang akan dibagikan kepada pertama seluruh provinsi, seluruh kabupaten, dan seluruh kota madya,” ujar Juri dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/5).
“Jadi, ada 552 daerah, yakni 38 provinsi dan 514 kabupaten kota akan menerima sebanyak 598 sapi untuk seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten kota,” sambungnya.
Baca Juga: Bingung Masak Daging Kurban? Simak, Resep Simple Sate Kambing ala Chef Devina Hermawan
Juri juga mengungkapkan, jumlah sapi yang dikirim ke sejumlah daerah menjadi lebih banyak karena ada wilayah yang tidak memiliki sapi dengan standar bobot kurban presiden, yakni antara 800 kilogram hingga 1,3 ton.
“Jadi harga sapi tentu bervariasi karena bobotnya beda-beda dan lokasinya juga tentu mempengaruhi harga sapi, jadi kita menyesuaikan harga sapi di setiap daerah, kurang lebih anggaran yang dikeluarkan sebanyak Rp 100-an miliar,” pungkasnya.