Aturan itu dibuat oleh Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawas (Tauwas) dan masuk dalam Surat Edaran (SE) nomor 5 tahun 2026, tentang Pemenuhan Minimal Pelayanan Kelompok 3B (Ibu Hamil, Ibu Menyusui, Dan Balita) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam rangka Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Surat Edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B, dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah,” kata Deputi Tauwas BGN, Letnan Jenderal TNI (Purn) Dadang Hendrayuda di Jakarta, hari ini, Senin (25/5).
Baca Juga: Dua Pemain Timnas Indonesia Juara di Thailand: Sandy Walsh dan Asnawi Ukir Prestasi di Musim 2025/26
Surat Edaran ini juga dikeluarkan untuk memberikan kepastian tentang sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi ketentuan yang sudah diberlakukan selama ini.
Sebab hingga kini, masih banyak dapur SPPG yang belum memenuhi ketentuan 500 penerima manfaat dari kalangan ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
“Saat sidak di lapangan kami sering menemukan SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat 3B,” kata Dadang.
Jika kewajiban minimal pelayanan itu tidak bisa dipenuhi, maka sanksi tegas akan diterapkan kepada Kepala SPPG maupun kepada Mitra dan Yayasan. Kepala SPPG akan dikenakan sanksi tertulis berupa peringatan resmi yang dicatat dalam rekam kinerja SPPG.
Baca Juga: Persib Bandung Juara BRI Super League 2025/2026, Layvin Kurzawa Jadi Perhatian Media Prancis
Sementara itu, bagi Mitra dan Yayasan pengelola SPPG yang tidak memenuhi ketentuan tentang kewajiban minimal pelayanan untuk 3B, maka SPPG mereka akan dikenai sanksi suspend kategori major.
“Karena sanksi yang dikenakan kepada mereka adalah suspend mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp 6 juta per hari, sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan,” kata Dadang.
Untuk pengawasan dan pelaporannya, kepala SPPG wajib menyusun dan menyampaikan laporan capaian pelayanan kelompok 3B secara berkala kepada masing-masing Direktorat Wilayah pada Deputi Tauwas sesuai dengan Petunjuk Teknis yang telah ditetapkan.
Setelah itu Direktorat Wilayah pada Deputi Tauwas akan mengkonfirmasi laporan mereka. “Hasil konfirmasi menjadi dasar penilaian pemenuhan ketentuan minimal,” ujarnya pula.
Menurut Dadang, mekanisme pemberian sanksi akan mengikuti prosedur administratif yang ditetapkan BGN, termasuk kesempatan untuk klarifikasi dalam jangka waktu yang ditentukan.
“Tapi yang jelas, aturan tentang pelayanan minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B ini wajib dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2026,” kata perwira tinggi dari Kopassus itu.