JawaPos.com - Masyarakat pegiat seni dan budaya di Jawa Timur kini dapat bernapas lega setelah empat kekayaan budaya daerah resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Kepastian hukum tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat pencatatan kekayaan intelektual komunal oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur (20/5).
Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa. Pencatatan ini menjadi langkah penting dalam menjaga warisan budaya agar tidak mudah diklaim pihak lain sekaligus memastikan keberlanjutannya bagi generasi mendatang.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal, Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dan Indikasi Asal merupakan bagian yang dilindungi dalam skema KI Komunal.
Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi. Sedangkan Indikasi Asal adalah ciri asal barang dan/atau jasa yang tidak secara langsung terkait dengan faktor alam yang dilindungi sebagai tanda yang menunjukkan asal suatu barang dan/atau jasa yang benar dan dipakai dalam perdagangan.
Baca Juga: Menyelami Wisata Budaya di Bandung: Dari Gedung Bersejarah hingga Seni Tradisional Sunda
Adapun empat kekayaan budaya yang resmi tercatat sebagai KI Komunal tersebut meliputi:
* Kesenian Ludruk Provinsi Jawa Timur (EBT)
* Besutan Jombang (EBT)
* Syi’iran Bluk Gebluk Kabupaten Pasuruan (EBT)
* Soto Lamongan (Indikasi Asal)
Ludruk merupakan salah satu jenis teater tradisional asli Jawa Timur yang berkembang dari ekspresi masyarakat umum. Tema-tema ceritanya bersumber dari permasalahan kehidupan sehari-hari masyarakat. Pementasannya menggunakan bahasa sehari-hari yang digunakan oleh masyarakat kelas bawah. Oleh karena itu, ludruk dikategorikan sebagai teater rakyat. Ludruk mulai dikenal pada abad ke-12 dengan nama Ludruk Bandhan.
Besutan merupakan kesenian tradisional asli Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang berakar dari kesenian Lerok dan kemudian menjadi cikal bakal lahirnya Ludruk. Nama Besutan berasal dari kata “besut”, singkatan dari “mbeto maksud” yang berarti membawa pesan. Saat ini, kesenian Besutan menjadi salah satu identitas budaya Jombang yang terus diupayakan pelestariannya, tidak hanya sebagai hiburan, tetapi juga sebagai sarana edukasi mengenai sejarah dan nilai-nilai budaya lokal kepada generasi muda.
Syi’iran Bluk Gebluk merupakan tradisi keislaman khas Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, yang berfungsi sebagai media dakwah untuk menyampaikan ajaran Islam. Tradisi ini menampilkan lantunan syi’ir dalam bahasa Madura dan Jawa yang diiringi pukulan bantal serta tepukan tangan sehingga menghasilkan variasi irama dan tempo yang harmonis.
Sementara itu, Soto Lamongan merupakan hidangan soto ayam khas Kabupaten Lamongan yang memiliki karakteristik unik dibandingkan jenis soto lainnya, baik dari segi penyajian maupun cita rasa. Kuliner tradisional ini dikenal luas karena penggunaan kaldu ikan bandeng dan udang serta taburan koya yang menjadi ciri khasnya. Popularitas Soto Lamongan bahkan telah menyebar ke berbagai daerah di Indonesia.
Sertifikat pencatatan KI Komunal tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, di Ruang Airlangga. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mendorong perlindungan warisan budaya, pengetahuan tradisional, hingga ekspresi budaya daerah agar memiliki kepastian hukum dan tetap lestari di tengah perkembangan zaman.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Pahlevi Witantra, perwakilan DJKI, akademisi perguruan tinggi, serta pemerintah daerah di Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Haris Sukamto menyoroti semakin menurunnya kedekatan generasi muda terhadap budaya daerah, termasuk lagu dan tembang tradisional. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan serius dalam menjaga warisan budaya bangsa.
“Banyak anak muda yang saat ini lebih aktif menyanyikan lagu-lagu lain dibandingkan tembang tradisional yang menjadi bagian dari identitas budaya kita. Karena itu, kegiatan fasilitasi dan konsultasi inventarisasi KI komunal ini menjadi sangat penting untuk menjaga marwah budaya daerah,” ujarnya.
Haris juga mengingatkan bahwa ancaman terhadap warisan budaya tidak hanya datang dari luar negeri, tetapi juga dapat muncul dari dalam akibat lunturnya kepedulian masyarakat terhadap budaya sendiri. Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dalam melindungi kekayaan budaya Jawa Timur melalui instrumen hukum.
“Kita harus mulai menggaungkan kembali semangat menjaga warisan leluhur. Pendampingan dan kolaborasi harus dilakukan secara konkret dan tuntas supaya ada hasil dan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Haris.
Ia menyebut keberhasilan pencatatan 61 lagu daerah sebelumnya merupakan bentuk nyata kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Jatim dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam memperkuat pelindungan budaya daerah.
“Enam puluh satu lagu daerah bukan sekadar angka, tetapi bagian dari identitas yang kita banggakan bersama. Ini adalah bentuk keberhasilan kita membentengi apa yang dimiliki Jawa Timur agar tetap terlindungi,” tegas Haris.
Lebih lanjut, Haris menegaskan bahwa pencatatan KI Komunal tidak dipungut biaya sehingga masyarakat maupun pemerintah daerah tidak perlu ragu untuk melakukan inventarisasi. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk pengabdian untuk menjaga warisan leluhur agar tetap dikenang generasi mendatang.
“Kalau sudah berbicara soal klaim, prosesnya akan panjang dan membutuhkan biaya besar. Karena itu, lebih baik kita melindungi apa yang kita miliki sejak awal melalui pencatatan dan inventarisasi,” tambahnya.