← Beranda
Kemendagri Percepat Transaksi Non-Tunai untuk Dana Desa Transparan
Muhammad RidwanKamis, 14 Mei 2026 | 00.49 WIB
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, mendorong pengelolaan dana desa secara non-tunai untuk cegah penyalahgunaan. (istimewa)

 

JawaPos.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat penerapan transaksi non-tunai dalam pengelolaan keuangan desa. Langkah ini dinilai penting guna meningkatkan transparansi, memperkuat akuntabilitas, serta mencegah potensi penyalahgunaan anggaran desa.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, menegaskan penerapan transaksi non-tunai merupakan langkah strategis untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih modern, tertib, dan akuntabel.

“Dengan sistem pembayaran secara digital, penyalahgunaan anggaran maupun manipulasi dana tunai dapat diminimalisir. Selain itu, proses audit menjadi lebih mudah dan transparansi pengelolaan keuangan desa juga semakin meningkat,” kata La Ode Ahmad dalam keterangannya, Rabu (13/5).

Ia menambahkan, digitalisasi keuangan desa diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa sekaligus memperkuat partisipasi publik dalam pengawasan anggaran.

Kemendagri, lanjutnya, juga telah mempertegas implementasi transaksi non-tunai melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.1.3/4910/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Keuangan Desa.

“Pemerintah kabupaten dan kota diminta segera menyiapkan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, menetapkan peraturan kepala daerah terkait sistem dan prosedur transaksi non-tunai, serta menetapkan bank persepsi guna mendukung implementasi di desa,” ujarnya.

Di sisi lain, La Ode Ahmad mengungkapkan masih terdapat tantangan berupa keterbatasan infrastruktur digital di sejumlah wilayah. Berdasarkan data E-Walidata SIPD, sebanyak 12.118 desa masih mengalami blank spot atau kendala jaringan internet.

“Kemendagri terus melakukan rekonsiliasi bersama Kemenkopolhukam dan Komdigi untuk mempercepat pembangunan infrastruktur digital di daerah, sehingga implementasi transaksi non-tunai dapat berjalan optimal hingga ke desa-desa,” ucapnya.

Selain memperkuat digitalisasi, Kemendagri juga meningkatkan pengawasan pengelolaan keuangan desa melalui kerja sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia. Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui nota kesepahaman antara Kemendagri dan Kejaksaan RI serta perjanjian kerja sama antara Ditjen Bina Pemdes dengan Jamintel Kejaksaan RI terkait pengawalan pengelolaan keuangan desa.

La Ode Ahmad menilai, pengawasan tersebut penting mengingat total Dana Desa yang telah disalurkan sejak 2015 hingga 2026 mencapai Rp 739,25 triliun.

“Digitalisasi dan transaksi non-tunai merupakan jembatan emas dalam mewujudkan asas transparan dan akuntabel pada pengelolaan keuangan desa. Desa diharapkan tidak hanya menjadi penerima Dana Desa, tetapi juga menjadi pelopor tata kelola keuangan yang bersih dan transparan,” pungkasnya.

 

EDITOR: Estu Suryowati