JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memamerkan tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu sejumlah triliunan rupiah di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Tumpukan uang senilai Rp 10.270.051.886.464 atau Rp 10,2 triliun itu merupakan hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, uang sebanyak Rp 10,2 triliun itu merupakan bagian dari penagihan denda administratif sebanyak Rp 3.423.740.276.672, serta pajak PBB dan non-PBB hasil pengawasan Satgas PKH Rp 6.846.311.609.792.
Uang itu secara langsung diserahkan Burhanuddin kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang disaksikan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (13/5).
Baca Juga: Iran Gugat AS ke Mahkamah Arbitrase Den Haag, Tuntut Kompensasi atas Serangan Militer dan Sanksi
"Pada hari ini sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total sebanyak Rp 10.270.051.886.464," kata Burhanuddin.
Burhanuddin menegaskan, tumpukan uang tersebut bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif.
"Hal tersebut sejalan dengan semangat pemerintah melalui Satgas PKH telah mengembalikan penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan dan penerimaan negara yang bertujuan mewujudkan cita-cita bangsa, di mana kekayaan alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat yang luas," tegasnya.
Selain itu, Burhanuddin memaparkan Tim Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan, baik sektor perkebunan sawit dan sektor pertambangan.
Menurutnya, sejak terbentuknya pada Februari 2025 hingga hari ini berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan dari perkebunan kelapa sawit seluas 5.889.141,31 hektar. Sementara di sektor pertambangan, Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 12.371,58 hektar.
Dari total hasil penguasaan kembali tersebut, lanjut Burhanuddin, Satgas PKH hari ini menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada kementerian maupun lembaga terkait.
"Dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, selanjutnya ke BPI Danantara, kemudian diserahkan ke PT Agrinas Palm Nusantara pada tahap yang ketujuh seluas 2.373.171,75 hektar," pungkasnya.