← Beranda
Eks Pimpinan KPK Nilai Munculnya Nama Dirjen Bea Cukai jadi Bagian Strategi Penyidikan Kasus Dugaan Suap Importasi Barang
Muhammad RidwanSenin, 11 Mei 2026 | 05.19 WIB
Mantan Wakil Ketua KPK periode tahun 2015-2019 Saut Situmorang usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/10/2023).

JawaPos.com – Nama Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, yang tercantum dalam surat dakwaan terdakwa sekaligus pemilik PT Blueray Cargo, John Field, menjadi sorotan publik. Kemunculan nama pejabat tinggi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai itu dinilai berdampak pada citra pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan.

Dalam dokumen dakwaan disebutkan bahwa Djaka Budhi bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan menghadiri pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025.

Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menilai munculnya nama Djaka Budhi Utama dapat menjadi bagian dari strategi penyidikan yang dilakukan KPK. Menurutnya, lembaga antirasuah memiliki pola dan tahapan tersendiri dalam mengembangkan suatu perkara.

Baca Juga: Bentrokan Suporter Persija Jakarta vs Persib Bandung Pecah di Jalan RE Martadinata Purwakarta, Arus Lalu Lintas Sempat Lumpuh

"Karena kan memang kalau dilihat dari strategi itu kan bisa saja macam-macam. Kalau dulu kita itu nyebutnya 'makan bubur panas harus dari pinggir dulu', tapi kan kalau peristiwa pidana sudah terjadi tinggal kelihaian penyelidik, penyidik, dan penuntut untuk mengembangkan kasus ini untuk kemudian keadilannya tercapai dan kepastian hukum tercapai," kata Saut Situmorang kepada wartawan, Minggu (10/5).

Ia menyatakan, KPK telah berpengalaman menangani perkara serupa. Ia berharap kasus tersebut tidak berhenti di tengah jalan.

"Ya mudah-mudahan tidak seperti itu (lenyap), karena ini kan pesan Presiden jelas, 'kan kukejar koruptor sampai ke antartika' kan gitu kan pesan presiden, Apalagi juga didukung dengan pernyataan Pak Purbaya bahwa harus bersih-bersih di Bea Cukai kan," tuturnya.

Saut juga menyoroti waktu dugaan tindak pidana yang disebut terjadi pada 2025, berdekatan dengan masa pelantikan Djaka Budhi sebagai Dirjen Bea Cukai pada Mei 2025. Menurutnya, apabila seseorang telah menjabat sebagai pimpinan dan hadir dalam sebuah pertemuan, seharusnya dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

"Jadi ketika seseorang menjabat itu kan apalagi dia hadir di pertemuan itu, seharusnya tidak terjadi tindak pidananya, harusnya kan dia bisa bilang 'eh apa nih, kok kalian begini-begini, jangan ya, saya pimpinan disini' kan harusnya gitu kan," tuturnya.

Ia turut menyoroti kronologi perkara yang diduga berlangsung sejak pertemuan awal hingga operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 2026.

"Kan bertemunya si John dengan para pejabat Bea Cukai itu Mei, kemudian Juli itu pertemuan di (hotel) Borobudur, terus kemudian Juli sampai Januari 2026 terjadi pemberian suap. Kemudian Februari 2026 OTT, jadi itu bisa saja strategi ya," tegasnya.

Pendapat serupa disampaikan mantan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Ia mengatakan, setiap alat bukti yang dimasukkan dalam dakwaan tentu berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diproses di pengadilan. Namun, ada kalanya keterlibatan pihak tertentu masih membutuhkan pembuktian tambahan.

"Biasanya memang dilempar atau dilimpahkan dulu ke pengadilan. Harapannya di pengadilan akan mendapatkan bukti-bukti keterkaitannya lebih lanjut," jelasnya.

Ghufron menilai, proses persidangan yang terbuka memungkinkan munculnya fakta-fakta baru yang belum terungkap saat penyidikan berlangsung. Karena itu, proses persidangan diharapkan dapat memperkuat pembuktian untuk pengembangan perkara selanjutnya.

"Tetapi bagaimana pun, sebagai negara hukum kita sama-sama harus saling menghargai dan tidak boleh menganggap bersalah kepada siapa pun yang belum diputus bersalah oleh hakim dengan putusan berkekuatan hukum tetap," ucapnya.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai KPK baru dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup.

"Jadi kemungkinannya sampai saat ini masih dibutuhkan bukti yang meyakinkan, meskipun sudah disebutkan dalam dakwaan, tapi belum juga ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Menurut Fickar, arah pengusutan terhadap Dirjen Bea Cukai akan sangat bergantung pada kekuatan alat bukti yang dimiliki penyidik. Jika bukti dinilai mencukupi, ia menilai KPK perlu bertindak tegas.

"Dengan fakta yang ada itu sudah cukup bagi Menkeu untuk mengganti Dirjen Bea Cukai, diharapkan yang baru yang lebih bersih," imbuhnya.

Sebagai informasi, sidang perdana dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Rabu (6/5). Jaksa mendakwa tiga petinggi perusahaan Blueray Cargo, yakni John Field, Manajer Operasional Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumen Importasi Andri.

Ketiganya diduga memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai senilai Rp 61,3 miliar, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,84 miliar. Total dugaan gratifikasi dalam perkara tersebut mencapai Rp 63,1 miliar.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut pemberian uang dan fasilitas itu bertujuan memperlancar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dalam pengawasan kepabeanan.

Nama Djaka Budhi Utama turut tercantum dalam dokumen dakwaan. Ia disebut menghadiri pertemuan bersama sejumlah pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025. Salah satu peserta dalam pertemuan tersebut adalah John Field yang kini berstatus terdakwa.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah