JawaPos.com–PERADI Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) menegaskan komitmen dorong transformasi profesi advokat Indonesia agar lebih modern, berintegritas, adaptif, dan memiliki daya saing global. Komitmen tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERADI SAI 2026 di Hotel Grand Sahid Jaya.
Mengusung tema Menjadi Advokat dengan Spesialisasi Kompetensi yang Profesional dan Berintegritas di Era Modern, Rakernas 2026 menjadi forum strategis membahas masa depan profesi advokat di tengah perubahan dunia hukum, disrupsi teknologi, hingga persaingan jasa hukum lintas negara.
Ketua Umum PERADI Suara Advokat Indonesia Harry Ponto mengatakan, Rakernas bukan sekadar agenda rutin organisasi. Forum itu menjadi momentum memperkuat fondasi profesi advokat ke depan.
Baca Juga: Dihujat Netizen Soal Tambang, Bupati Rudy Susmanto: Tidak Ada Niatan Melawan Gubernur
”Profesi advokat tidak bisa lagi bertahan dengan pola lama di tengah perkembangan zaman yang bergerak cepat. Tantangan profesi hukum saat ini bukan hanya soal persaingan jasa hukum lintas negara, tetapi juga bagaimana menjaga integritas profesi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” ujar Harry Ponto dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan, fokus PERADI SAI mencakup modernisasi tata kelola organisasi, penguatan etika dan standar profesi, percepatan digitalisasi layanan organisasi, serta pengembangan pendidikan hukum berkelanjutan. Hal itu guna mempersiapkan advokat Indonesia menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
Dalam Rakernas tersebut, PERADI SAI juga memperkenalkan identitas baru organisasi melalui logo dan logogram baru. Langkah itu disebut sebagai simbol semangat pembaruan, profesionalisme, persatuan, dan kesiapan menghadapi masa depan.
Baca Juga: 321 WNA Ditangkap Terkait Tindak Pidana Judi Online internasional
Harry Ponto menegaskan, perubahan yang dilakukan dalam beberapa bulan terakhir baru menjadi awal transformasi organisasi. Ke depan, PERADI SAI ingin membangun ekosistem advokat yang berorientasi pada kualitas profesi, integritas, dan kepercayaan publik.
Selain itu, PERADI SAI juga terus membangun komunikasi aktif dengan DPR dan para pemangku kepentingan terkait pentingnya revisi Undang-Undang Advokat. Organisasi tersebut menilai pembaruan regulasi diperlukan agar kerangka hukum profesi advokat tetap relevan dan mampu menjawab kebutuhan akuntabilitas melalui sistem multi bar.
”PERADI SAI siap tidak hanya memberikan gagasan, tetapi juga mengambil peran terdepan dalam mendorong dan menginisiasi pembahasan perubahan Undang-Undang Advokat demi masa depan profesi advokat Indonesia yang lebih kuat dan bermartabat,” Harry Ponto.
Harry Ponto juga menegaskan komitmen organisasi terhadap regenerasi kepemimpinan dan pengembangan advokat muda melalui program mentorship, pelatihan profesi, serta keterlibatan yang lebih luas dalam membentuk masa depan profesi advokat Indonesia.
”Ini bukan semata tentang transformasi organisasi. Ini tentang mempersiapkan masa depan profesi advokat Indonesia agar tetap etis, independen, adaptif, dan relevan di tengah dunia yang berubah sangat cepat,” tandas Harry Ponto.
Transformasi profesi advokat yang didorong PERADI SAI dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat ekosistem bantuan hukum nasional. Kehadiran advokat yang profesional dan berintegritas dinilai sangat dibutuhkan untuk mendukung penguatan Posbankum, pembinaan paralegal, hingga pendampingan masyarakat rentan.
Baca Juga: Komdigi Ungkap Arah Baru Tata Kelola Digital Indonesia, Tak Lagi Sekadar Sensor Konten
Selain penguatan kompetensi profesi, PERADI SAI juga menyoroti pentingnya pembaruan regulasi profesi advokat. Organisasi tersebut memandang revisi Undang-Undang Advokat sudah menjadi kebutuhan agar kerangka hukum profesi tetap relevan dengan perkembangan zaman serta mampu menjawab kebutuhan akuntabilitas melalui sistem organisasi yang lebih terbuka atau multi bar system.
Menurut Harry Ponto, apa yang dilakukan PERADI SAI saat ini baru merupakan langkah awal untuk membangun ekosistem advokat yang berorientasi pada kualitas profesi, integritas, dan kepercayaan publik.
”Yang harus dibangun adalah ekosistem advokat yang berorientasi pada kualitas profesi, integritas, serta kepercayaan publik,” kata Harry Ponto.
Selain itu, PERADI SAI juga menegaskan komitmennya terhadap regenerasi advokat muda melalui mentorship, pelatihan profesi, dan keterlibatan lebih luas generasi muda dalam membangun masa depan profesi advokat Indonesia.