JawaPos.com-Fakta baru Insiden kecelakaan maut yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki di Jalan Lintas Sumatera, Muratara, Sumatera Selatan, terungkap. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, mengungkapkan temuan mengejutkan terkait legalitas bus tersebut.
Setelah melakukan tinjauan langsung ke lokasi kejadian, Aan memastikan bahwa Bus ALS bernomor polisi BK 7778 DL tersebut beroperasi tanpa izin resmi sejak beberapa tahun lalu.
Izin Mati Sejak 2020 dan Dugaan Pemalsuan Dokumen
Temuan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksinkronan data kendaraan. Meski Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) tercatat masih berlaku, namun izin operasional angkutannya ternyata sudah kedaluwarsa.
"Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat, ditemukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Sementara data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026," jelas Aan, Jumat (8/5).
Tak hanya soal izin, petugas juga menemukan indikasi praktik ilegal yang lebih serius, yakni perbedaan nomor rangka pada kendaraan. Hal ini menguatkan dugaan adanya pemalsuan nomor polisi pada bus tersebut.
Terancam Sanksi Berat dan Pencabutan Izin Operasional
Akibat pelanggaran ini, Bus ALS dikategorikan melakukan pelanggaran berat sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019. Perusahaan otobus yang bersangkutan kini berada dalam pengawasan ketat dan terancam sanksi fatal.
"Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tentu saja berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin enam hingga 12 bulan dan bisa juga dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek. Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri dulu lebih lanjut," ungkap Aan.
Dia menambahkan, ihak Kemenhub akan segera melakukan audit inspeksi mendalam terhadap manajemen perusahaan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Update Korban Jiwa dan Kronologi Singkat
Kecelakaan tragis tersebut dilaporkan merenggut total 16 nyawa. Dengan rincian 11 penumpang bus, 3 kru bus dan 2 kru truk tangki.
Selain korban jiwa, terdapat 4 orang lainnya yang mengalami luka-luka dan saat ini sedang dalam perawatan medis. Sebelum kecelakaan terjadi, bus diketahui membawa 18 orang (14 penumpang dan 4 kru, Red) saat meninggalkan Terminal Lubuklinggau menuju Medan.
Aan bersama pihak Korlantas Polri dan Jasa Raharja telah mengunjungi RSUD Rupit Muratara untuk memberikan santunan serta penguatan bagi para korban.
Baca Juga: 7 Fakta Kecelakaan Maut Bus ALS di Muratara yang Tewaskan 16 Orang Usai Terbakar
"Adapun terkait dengan penyebab kecelakaan, Ditjen Hubdat menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan penyelidikan pihak Polri," imbuhnya. (*)