JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Presiden Prabowo Subianto telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, sampai saat ini LHKPN Presiden Prabowo belum tercantum di dalam website e-lhkpn.kpk.go.id.
Berdasarkan penelusuran JawaPos.com, di dalam website e-lhkpn KPK hanya tertera LHKPN Prabowo saat awal menjabat sebagai kepala negara pada 2024. Total harta kekayaan Prabowo saat itu mencapai Rp 2.062.241.012.691 atau Rp 2 triliun.
"Sudah (dilaporkan)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/5).
Baca Juga: Jadi Tersangka Pungli, Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono Ternyata Belum Dipecat dan Tetap Digaji
Pernyataan ini disampaikan KPK merespons Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mempertanyakan belum adanya LHKPN milik Presiden Prabowo dalam website e-lhkpn. Sementara, terkait 38 pejabat Kabinet Merah Putih yang belum tercantum di dalam kanal e-lhkpn, KPK menyebut akan melihat ulang, apakah juga masih dalam tahap verifikasi.
"Terkait dengan pelaporan LHKPN ini, untuk laporan LHKPN periodik batas akhirnya adalah 31 Maret. KPK memiliki waktu 60 hari kerja untuk melakukan verifikasi. Artinya, kalau pelaporan di 31 Maret, saat ini masih dalam rentang 60 hari kerja untuk kita melakukan verifikasi sebelum kemudian dipublikasikan," ujarnya.
Budi menjelaskan, verifikasi itu penting dilakukan jika terdapat kekurangan dokumen-dokumen. Ia memastikan, jika sudah lengkap LHKPN tersebut akan dipublikasi pada laman elhkpn.kpk.go.id.
"Tentu setiap LHKPN yang sudah dilaporkan, sudah dinyatakan lengkap, itu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas atas kepemilikan aset ataupun harta seorang penyelenggara negara atau pejabat publik," tegasnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Pungli, Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono Ternyata Belum Dipecat dan Tetap Digaji
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi ketiadaan pelaporan LHKPN Presiden Prabowo Subianto bersama 38 jajaran Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih. Sebab, lebih dari batas batas waktu yang ditentukan, LHKPN milik Presiden bersama 38 pejabat tersebut tidak tercantum di dalam website e-lhkpn.
"Kami menemukan bahwa laporan periode 2025 milik Presiden dan sedikitnya 38 anggota kabinetnya tidak tersedia dalam publikasi LHKPN," ucap peneliti ICW, Yassar Aulia, ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/5).
Selain Presiden Prabowo, setidaknya terdapat 16 menteri, 20 wakil menteri, dan dua kepala badan Kabinet Merah Putih belum tertera pada situs publikasi pelaporan LHKPN.
Menurutnya, ketiadaan laporan tersebut mengindikasikan dua kemungkinan, pertama, Presiden dan sejumlah anggota kabinetnya tersebut belum melaporkan LHKPN periode 2025.
Kedua, KPK sebagai pihak yang menerima dan mengelola sistem pelaporan LHKPN belum menampilkan laporan yang sudah dilaporkan penyelenggara negara tersebut.
"Ini bisa berkaitan dengan proses perbaikan maupun verifikasi yang dilakukan di internal KPK," ujarnya.
Baca Juga: Dari Ketua Panpel Sampai Pelatih, Kecewa Semuanya! Persija Terpaksa Hadapi Persib di Segiri
Ia menegaskan, pelaporan LHKPN sebagai bentuk komitmen penyelenggara negara untuk mematuhi kewajiban hukum dan bersikap transparan untuk mendeteksi peningkatan harta tidak wajar yang mungkin berasal dari korupsi,
Ia menekankan, ketiadaan LHKPN milik Prabowo dan 38 anggota kabinet harus dipastikan oleh KPK dapat diakses informasinya oleh publik, terlebih sudah lebih dari 30 hari melewati tenggat waktu pelaporan.
Namun jika ketiadaan LHKPN tersebut dikarenakan mereka belum melakukan pelaporan, KPK seharusnya secara terbuka mengumumkan ketidakpatuhan tersebut dalam laman “Belum Lapor”.
Tidak hanya mengumumkan, KPK seharusnya merekomendasikan penjatuhan sanksi. Sebagaimana tertuang pada Pasal 21 Peraturan KPK tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, KPK dapat melayangkan surat rekomendasi kepada lembaga yang menaungi penyelenggara negara bersangkutan agar dapat dijatuhi sanksi sesuai mekanisme internal masing-masing institusi.
Baca Juga: Kasus Nenek Elina Berlanjut, JPU Tolak Eksepsi Samuel Ardi: Hanya Opini Tak Berdasar
Menurutnya, KPK hanya dibekali kewenangan sanksi administratif berupa rekomendasi. Jika LHKPN memang hendak diposisikan sebagai alat yang menunjang agenda pemberantasan korupsi secara optimal, ICW merekomendasikan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden segera mengintegrasikan rekomendasi Pasal 20 dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) terkait norma memperkaya diri dengan tidak sah (illicit enrichment).
"Ini dapat dilakukan dengan memasukkannya ke dalam pembahasan RUU Perampasan Aset maupun revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan cara yang partisipatif," pungkasnya.