← Beranda
Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik hingga Rp 105 Juta, KY Imbau Harus Diimbangi Peningkatan Integritas
Muhammad RidwanRabu, 6 Mei 2026 | 21.30 WIB
ILUSTRASI Hakim.

JawaPos.com - Komisi Yudisial (KY) menilai kebijakan peningkatan tunjangan bagi hakim ad hoc sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas kinerja. Peningkatan tunjangan tersebut mencakup aspek independensi, sekaligus integritas dalam menjalankan tugas peradilan.

“KY berharap adanya kenaikan kesejahteraan ini dapat meningkatkan independensi dan integritas hakim, serta memberikan pelayanan publik terbaik kepada para pencari keadilan," kata Juru Bicara KY, Anita Kadir dalam keterangannya, Rabu (6/5).

KY menyampaikan apresiasi terhadap langkah pemerintah yang menaikkan hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian lembaga peradilan.

Baca Juga: Kejari Surabaya Selidiki Dugaan Korupsi RSUD Dr Soetomo, Sejumlah Pihak Dipanggil

“Kenaikan tersebut adalah niat baik Presiden Prabowo Subianto guna meningkatkan kesejahteraan dalam rangka mewujudkan independensi hakim,” tegas Anita.

Menurutnya, momentum kenaikan tunjangan ini diharapkan dapat mempertegas komitmen terhadap kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), terutama yang berkaitan dengan praktik transaksional.

Dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2026, hakim ad hoc akan memperoleh tunjangan bulanan dengan nominal yang telah ditetapkan dalam lampiran regulasi tersebut.

"Besaran tunjangan hakim ad hoc pada setiap pengadilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran sudah termasuk pajak penghasilan," bunyi Pasal 4 ayat (1) Perpres 5/2026.

Berdasarkan lampiran peraturan tersebut, hakim ad hoc pada pengadilan tingkat pertama, meliputi pengadilan tindak pidana korupsi, hubungan industrial, perikanan, hak asasi manusia (HAM), serta niaga, menerima tunjangan sebesar Rp 49.300.000.

Sementara itu, tunjangan tertinggi diberikan pada tingkat kasasi, yakni mencapai Rp 105.270.000.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah