JawaPos.com - Rencana pelarangan guru non-ASN untuk mengajar di sekolah negeri mulai 2027 memicu kekhawatiran luas di kalangan tenaga pendidik. Kebijakan ini dinilai bukan sekadar langkah administratif, melainkan menyentuh aspek fundamental dalam sistem pendidikan nasional.
Anggota Komisi II DPR, Azis Subekti, menyatakan persoalan tidak hanya sebagai isu birokrasi, tetapi juga sebagai persoalan keadilan dan konstitusi. Sebab, saat ini ada jutaan guru honorer di Indonesia yang masih terkatung-katung.
“Ketidakpastian yang dialami guru non-ASN, bukan sekadar persoalan teknis kepegawaian. Ini adalah persoalan konstitusional, persoalan keadilan dan persoalan tentang bagaimana negara memaknai kehadirannya sendiri dalam dunia pendidikan," kata Azis Subekti kepada wartawan, Selasa (5/5).
Ia menjelaskan, terdapat sekitar 1,6 juta guru honorer telah menjadi tulang punggung pendidikan nasional. Mereka mengisi kekurangan tenaga pendidik, terutama di daerah terpencil dan tertinggal.
Namun ironisnya, para guru tersebut justru hidup dalam ketidakpastian. Banyak dari mereka menerima penghasilan jauh di bawah standar, bahkan hanya sekitar Rp 300 ribu per bulan.
“Ini bukan sekadar ketimpangan ekonomi. Ini adalah pengingkaran terhadap martabat profesi pendidik," cetusnya.
Secara konstitusional, lanjut Azis, negara sebenarnya telah memiliki dasar yang kuat dalam menjamin pendidikan. Dalam UUD 1945 Pasal 31 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, negara wajib membiayainya, dan anggaran pendidikan harus diprioritaskan minimal 20 persen dari APBN.
Namun implementasinya, anggaran pendidikan tersebut belum sepenuhnya berpihak pada para guru sebagai aktor utama pendidikan. Seharusnya kebijakan pendidikan tidak boleh mengabaikan kesejahteraan tenaga pendidik.
"Amanat konstitusi itu tidak akan pernah utuh jika aktor utama pendidikan, para guru tidak mendapatkan kepastian dan perlindungan," bebernya.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, negara menjamin perlindungan profesi, hukum, keselamatan kerja, dan kesejahteraan guru.
Ia menyayangkan, dalam praktiknya masih banyak guru non-ASN yang belum merasakan jaminan tersebut secara nyata.
Program pengangkatan melalui skema PPPK memang telah berjalan, dengan lebih dari 544 ribu guru diangkat dalam beberapa tahun terakhir.
Meski demikian, jumlah tersebut belum mampu menyelesaikan keseluruhan persoalan, mengingat masih banyak guru yang belum terakomodasi akibat berbagai kendala administratif dan kebijakan.
“Jika tidak ditangani dengan hati-hati, ini bukan sekadar penataan melainkan bisa berubah menjadi pengabaian yang dilegalkan," tegasnya.
Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra itu menegaskan negara memiliki utang moral dan konstitusional kepada guru non-ASN. Sebab, mereka telah mengisi kekosongan negara selama bertahun-tahun.
Karena itu, ia mengingatkan pengabdiannya tidak boleh dihapus oleh mekanisme administratif yang kaku. Selain itu, jaminan kesejahteraan harus menjadi prioritas, bukan residu anggaran.
"Pendidikan tidak bisa dibangun di atas ketidakpastian para pendidiknya," pungkasnya.