JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) yang menjerat mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani berjalan sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.
Kasatgas JPU KPK, Zaenurofiq, menyatakan Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani diduga mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam proses pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Keduanya telah dituntut hukuman 6,5 tahun untuk Hari Karyuliarto, sementara Yenni Andayani dituntut 5 tahun penjara.
"Di perkara LNG ini perlu digaris bawahi adanya dugaan perbuatan melawan hukum sejak perencanaan. Saat itu, infrastruktur penyimpanan gas belum siap. Selain itu pengadaan ini tanpa adanya pedoman pengadaan LNG, serta tidak ada persetujuan komisaris dan kajian ekonomisnya,” kata Zaenurofiq di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/4).
Baca Juga: Simak Jadwal Waktu Shalat untuk Wilayah Bandung Barat Besok Jumat, 1 Mei 2026
Ia menegaskan, pentingnya prinsip Business Judgement Rule (BJR) sejak tahap perencanaan. Menurutnya, prinsip BJR melindungi keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berbasis informasi yang memadai, serta melalui proses yang prudent.
"Namun, prinsip ini tidak berlaku apabila keputusan diambil tanpa analisis risiko yang memadai, mengabaikan rekomendasi profesional, tidak berbasis kebutuhan riil perusahaan, serta tanpa landasan hukum yang jelas," tegasnya.
KPK menyebut, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani tidak sepenuhnya menjadikan rekomendasi dua konsultan PT Pertamina, yakni Wood Mackenzie dan McKinsey. Kedua konsultan tersebut menekankan bahwa bisnis LNG perlu dibangun melalui peta jalur bisnis yang jelas dan terintegrasi.
Bahkan, dalam tuntutan Jaks disebutkan pengadaan tersebut belum dilengkapi skema mitigasi risiko yang memadai, termasuk kontrak back-to-back, baik di dalam negeri maupun dengan pihak lain
Dalam kesempatan sama, JPU KPK, Rio Frandy, menambahkan bahwa hal tersebut menunjukkan adanya keputusan bisnis yang spekulatif. Pengambilan keputusan pun tidak sepenuhnya berbasis pada kebutuhan riil dan kesiapan tata kelola.
“Sehingga PT Pertamina melalui HK dan YA, yang terlanjur terikat perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan Corpus Christi, menjual LNG lewat mekanisme ekspor,” cetusnya.
Senada, Plt Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Arend Arthur Duma, menyebut prinsip BJR menjadi fondasi utama dalam konteks pencegahan korupsi di badan usaha.
“BJR sendiri sifatnya kumulatif. Direksi tidak boleh lalai, tidak boleh salah, harus berhati-hati, dan tidak ada konflik kepentingan (COI) dalam mengambil keputusan,” tegasnya.
Setiap keputusan strategis, terlebih yang bernilai besar dan berdampak jangka panjang, harus dilandasi prinsip kehati-hatian, transparansi, serta akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks perkara ini, ditemukan fakta bahwa saat periode tersebut Indonesia juga tidak mengalami kekurangan LNG. Ketersediaan gas domestik justru berada dalam kondisi surplus melalui produksi dalam negeri, sehingga berdasarkan fakta persidangan, terdapat pandangan bahwa pada periode tersebut pasokan LNG domestik masih tersedia dan urgensi impor menjadi salah satu hal yang dipersoalkan.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada aksi korporasi semata, melainkan pada tata kelola yang tidak dibangun secara utuh sejak awal,” beber Arend.
Lebih lanjut, ia menekankan sektor strategis seperti energi, keputusan bisnis tidak hanya berbicara soal untung dan rugi korporasi, tetapi juga menyangkut kepentingan publik dan keberlanjutan keuangan negara. Karena itu, setiap kebijakan harus dibangun atas dasar kebutuhan yang nyata, bukan asumsi yang belum memiliki kepastian implementasi.
“Sehingga penegak hukum akan menguji apakah tindakan sudah sesuai dengan prinsip BJR dan regulasi. Ketika berpotensi menyimpang, maka akan dilihat oleh penegak hukum,” pungkasnya.