← Beranda
Sanksi Berat Menanti Taksi Green SM Jika Terbukti Ada Pelanggaran Serius dalam Kecelakaan KRL di Stasiun Bekasi Timur
Ryandi ZahdomoKamis, 30 April 2026 | 03.03 WIB
Foto ilustrasi kejadian dan tampang sopir taksi Green SM. (Platform X).

JawaPos.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak main-main dalam menyikapi dugaan keterlibatan armada taksi Green SM (Xanh SM) dalam insiden kecelakaan di Bekasi Timur. Saat ini, otoritas perhubungan tengah melakukan audit investigasi menyeluruh untuk membedah sistem keselamatan perusahaan tersebut.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa lembaganya tidak akan segan menjatuhkan hukuman jika ditemukan pelanggaran serius dalam operasional taksi tersebut. Audit ini mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari teknis kendaraan hingga kompetensi sumber daya manusia.

"Jadi audit investigasi yang kami lakukan meliputi seluruh aspek, baik itu aspek operasional, aspek teknis, kemudian juga sumber daya manusia, dan ini masih berlangsung," ujar Dudy.

Baca Juga: Kolaborasi Kementerian UMKM dan PNM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pulau Rinca

Ia menerangkan, audit dilakukan demi memastikan apakah kaidah-kaidah operasional dijalankan perusahaan dengan baik. Pihaknya meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil audit tersebut.

 "Jadi kami meminta kesabarannya dan kami akan mengupdate kepada rekan media hasil dari audit investigasi tersebut," katanya. 

Dia juga memastikan akan memberikan sanksi berat jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran berat. 

"Yang perlu kami sampaikan bahwa kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang cukup serius," tegasnya.

Sidak ke Pool Taksi, Pastikan Standar Keselamatan

Sebelumnya diberitakan, Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kemenhub telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pool taksi Green SM di Bekasi, Jawa Barat. Tim Kemenhub menyasar langsung kelengkapan administrasi, kelaikan kendaraan, hingga kesiapan operasional armada.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menekankan bahwa inspeksi ini bertujuan memastikan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) bukan sekadar formalitas, melainkan benar-benar diterapkan di lapangan.

"Dalam penyelenggaraan angkutan umum ada beberapa elemen yang harus dilakukan sesuai dengan SMK PAU. Sidak kami lakukan untuk memastikan seluruh aspek keselamatan tersebut dijalankan, mulai dari pre-trip inspection hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi," ujar Aan Suhanan.

Pihak Kemenhub memastikan pemeriksaan tidak berhenti di satu lokasi saja. "Kami ingin memastikan sistem manajemen keselamatan di perusahaan angkutan umum, termasuk Green SM, telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat beberapa temuan yang akan kami dalami lebih lanjut," jelasnya.

Ancaman Sanksi Administratif hingga Pencabutan Izin

Ditjen Hubdat akan memperdalam audit di pool pusat Green SM di Kemayoran, Jakarta. Koordinasi dengan kepolisian dan KNKT juga terus dijalin untuk mengungkap fakta di balik insiden di Stasiun Bekasi Timur.

Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, menjelaskan bahwa langkah hukum ini berlandaskan Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 85 Tahun 2018.

"Dalam hal terjadinya insiden, Ditjen Perhubungan Darat dapat melakukan audit dan inspeksi melalui pengamatan dan pemantauan. Jadi yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan pasal 16 di PM 85 tahun 2018, bahwa dalam kondisi tertentu seperti kecelakaan lalu lintas yang menonjol atau berulang, Ditjen Hubdat dapat melakukan audit dan inspeksi untuk memastikan aspek keselamatan," ungkap Yusuf.

Hasil audit nantinya akan menentukan nasib operasional perusahaan tersebut. Kemenhub menyiapkan sanksi berjenjang bagi pihak yang terbukti melanggar.

"Baik berupa perbaikan sistem keselamatan ataupun pemberian sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran berupa surat peringatan, pembekuan izin sampai dengan pencabutan izin sesuai tingkat pelanggaranya," tegas Yusuf.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah