← Beranda
Wamenkum sebut Polantas Representasi Wajah Negara, Minta Tidak Semua Laka Lantas Dipidana
Sabik Aji TaufanJumat, 24 April 2026 | 06.20 WIB
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej saat menghadiri Anev Operasi Ketupat 2026 di Semarang, Jawa Tengah. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menilai, polisi lalu lintas (polantas) memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga nama baik institusi. Baginya, polantas sangat dekat bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga secara tidak langsung menjadi wajah Polri.

Dengan kondisi ini, polantas harus bekerja profesional dan humanis. Karena setiap tindakan akan langsung menjadi sorotan masyarakat.

“Polisi lalu lintas adalah representasi negara yang paling dekat dengan masyarakat. Cara bertindak di lapangan akan sangat menentukan tingkat kepercayaan publik,” kata Edward dalam Anev Operasi Ketupat 2026 di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/4).

Edward mengatakan, perlu ada perubahan paradigma dalam penegakan hukum lalu lintas. Apalagi saat ini sudah ada undang-undang baru yang disahkan pemerintah dan DPR RI.

Baca Juga: Ketegangan Iran Memanas, Reza Pahlavi Nilai Uni Eropa Terlalu Lunak

Dia menekankan kepada jajaran Korlantas Polri agar tidak melulu menyelesaikan perkara dengan pidana. Hukuman pidana harus menjadi pilihan terakhir dalam penegakan hukum.

“Undang-undang lalu lintas adalah undang-undang administrasi yang memiliki sanksi pidana. Karena itu, penegakan hukumnya harus mengedepankan sanksi administratif terlebih dahulu. Pidana adalah langkah terakhir," imbuhnya.

Selain itu, Wamenkum juga menyoroti pentingnya penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan perkara lalu lintas, khususnya kecelakaan. Menurutnya, pendekatan ini dapat diterapkan meskipun ancaman pidana di atas lima tahun, selama peristiwa terjadi karena kealpaan.

“Tidak ada orang yang sengaja mengalami kecelakaan. Sepanjang itu terjadi karena kelalaian, maka ruang untuk penyelesaian secara restoratif harus dibuka,” tegasnya.

Untuk itu, aparat harus bisa memberikan penilai mengenai insiden kecelakaan terjadi karena ketidaksengajaan atau adanya kelalaian. Dengan begitu, dapat dipisahkan kecelakaan yang bersifat administrasi dengan yang mengacu kepada pidana.

“Bisa saja seseorang berada di posisi benar, namun tidak mampu menghindari tabrakan karena pelanggaran pihak lain. Dalam kondisi seperti itu, tidak tepat jika langsung dibebankan pertanggungjawaban pidana,” pungkas Edward.

EDITOR: Sabik Aji Taufan