← Beranda
Gegara Regulasi, Pelaku IHT Minta Pemerintah Selamatkan 6 Juta Pekerja
Ryandi ZahdomoSelasa, 21 April 2026 | 05.25 WIB
Ilustrasi tembakau. Dalam RPP Kesehatan tersebut terdapat aturan produk tembakau yang dinilai dapat mengancam keberlanjutan Industri Hasil Tembakau (IHT).

JawaPos.com - Industri Hasil Tembakau (IHT) kini berada dalam posisi yang genting. Di tengah gejolak ekonomi global, ekosistem pertembakauan nasional justru harus menghadapi "kepungan" regulasi fiskal maupun non-fiskal yang dinilai mengancam keberlangsungan usaha.

Padahal, tahun ini sektor IHT ditargetkan menyumbang penerimaan negara hingga Rp250 triliun. Namun, bayang-bayang regulasi baru justru membuat sektor yang menghidupi 6 juta tenaga kerja ini semakin tertekan.

Salah satu poin yang paling dikhawatirkan adalah implementasi aturan turunan dari PP No 28/2024. Regulasi seperti dorongan kemasan rokok polos, standarisasi kadar nikotin dan tar, hingga pelarangan bahan tambahan dianggap terlalu membebani.

Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Muhdi secara tegas menyoroti risiko aturan pembatasan kandungan tar dan nikotin yang berkiblat pada standar asing.

"Terutama terkait dorongan implementasi aturan turunan PP No 28/2024 adalah persoalan yang harus dicermati serius. Mulai dari dorongan kemasan rokok polos, standarisasi kadar nikotin dan tar, pelarangan bahan tambahan, yang paling kena dampak adalah petani. Jika dipaksakan, ini akan jadi tsunami ekonomi, mendatangkan musibah bagi kita," ujar Muhdi.

Ia menambahkan, pembatasan kadar nikotin 1mg per batang justru mengancam varietas tembakau lokal.

"Padahal rata-rata kandungan nikotin dan tar kita di atas 2mg. Jika masih terus dipaksakan untuk diberlakukan, tembakau kita akan habis. Siapkah kita kehilangan komoditas yang jadi sumber penghidupan 2,5 juta petani tembakau?," tegas Muhdi.

Nasib Petani Cengkeh yang Kian Terhimpit

Tekanan ini tidak hanya dirasakan petani tembakau, tetapi juga petani cengkeh. Mengingat 97% produksi cengkeh nasional diserap oleh IHT, khususnya rokok kretek, setiap kebijakan yang menekan industri rokok secara otomatis memukul pendapatan mereka.

Sekjen Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) I Ketut Budhyman mempertanyakan alasan produk kebanggaan dalam negeri justru terus mendapat narasi negatif.

"IHT khususnya kretek adalah produk sektor padat karya yang menggunakan bahan baku dalam negeri yakni cengkeh. Apa yang salah dengan keberadaan bahan baku, kekayaan alam negeri kita, yang terus ditindas, dinarasikan negatif, dikelilingi oleh banyak regulasi yang sangat menekan? Padahal cengkeh menghidupi 1,5 juta petani di seluruh Indonesia," papar I Ketut Budhyman.

Di sisi pengusaha, Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (GAPERO) Surabaya Sulami Bahar menyoroti bahwa tekanan regulasi yang tiada henti justru menyuburkan peredaran rokok ilegal di lapangan.

"Pada prinsipnya kami merasakan hal yang sama. Kita harus sama-sama memperjuangkan IHT. Tidak sedikit masyarakat di daerah sentra tembakau yang terdampak. Jangan sampai kolaps IHT ini, masyarakat dan negara rugi, tidak dapat apa-apa. Di sisi lain, rokok ilegal masih merajalela," ujar Sulami.

Ketua Aliansi Masyarakat Pertembakauan Indonesia (AMTI) Edy Sutopo menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan stakeholder untuk menjaga resiliensi industri. Apalagi, kinerja dan produktivitas IHT turun paling parah selama 10 tahun terakhir.

"Jangan lupakan, peran strategis IHT yang telah menyerap 6 juta tenaga kerja. Multiplier effect IHT juga sangat besar, PDB-nya IHT sampai Rp710 triliun, dan kontribusinya bagi penerimaan negara Rp216,9 triliun. Kita harus bersinergi, bersama antara pemerintah, stakeholder, jangan sampai ada regulasi yang lahir justru mengancam eksistensi IHT," tambahnya.

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra