← Beranda
Kejagung Ingatkan BUMN Waspada KUHP-KUHAP Baru, Jangan Hanya Andalkan BJR
Nanda Prayoga• Rabu, 15 April 2026 | 19.41 WIB
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Narendra Jatna. (Nanda Prayoga/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kehadiran KUHP dan KUHAP terbaru menghadirkan dinamika baru yang perlu dihadapi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Narendra Jatna, dalam seminar nasional “Manajemen Risiko dalam Streamlining Bisnis BUMN di era KUHP dan KUHAP Baru di Jakarta, Selasa (14/4).

“Apa perbedaan KUHP baru dan lama? tidak ada! sama-sama pidana, cuma ada mazhab yang berubah,” kata Narendra.

Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa BUMN tidak bisa hanya mengandalkan prinsip business judgment rule (BJR) ketika berhadapan dengan aspek hukum pidana.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Cucun Cek Program BSPS di Kabupaten Bandung, Temukan Masalah Lahan BUMN

Menurut dia, terdapat perubahan pendekatan yang kini lebih menekankan pada aspek individu maupun aset.

Narendra menjelaskan bahwa regulasi baru mendorong penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan individu, tetapi juga pada penguasaan aset yang terkait dengan pelanggaran.

Oleh karena itu, BUMN perlu menyesuaikan diri dengan standar internasional seperti UNCAC dan OECD.

Khususnya terkait pengendalian internal, mekanisme antisuap, serta transparansi dalam pengambilan keputusan.

“Indonesia belum memasukkan padahal sudah meratifikasi UNCAC,” katanya.

Baca Juga: Pengadilan Militer Cakung Gelar Sidang Perdana Penculikan Kacab Bank BUMN Cempaka Putih Jakpus Hari Ini

Ia juga menekankan bahwa di era KUHP baru, perhatian tidak cukup hanya pada regulasi nasional, tetapi juga pada praktik bisnis dan akuntansi yang baik.

Kepatuhan serta mitigasi risiko dinilai menjadi faktor kunci dibandingkan sekadar kekhawatiran terhadap aturan hukum baru.

Sementara itu, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menyampaikan bahwa Mahkamah Agung tetap mengakui BJR sebagai bentuk perlindungan hukum bagi direksi, meski tidak bersifat absolut.

“Ada dua kasus yang sama di mana satu dikenakan pidana yang satu tidak,” kata Setyo.

Ia menjelaskan bahwa perlindungan melalui BJR berlaku sepanjang keputusan yang diambil oleh direksi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Aturan Baru, Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta - BUMN - BUMD Terapkan WFH Sehari Sepekan 

Menanggapi perbedaan pandangan tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, menilai pentingnya pedoman yang jelas dari Mahkamah Agung agar terdapat keseragaman dalam penegakan hukum.

“Yang mengkhawatirkan adalah karena sekarang MA belum menentukan kapan pengurus, kapan BO (beneficial owner), dan lain-lain,” ujar Tuti.

Ia menyoroti perlunya indikator yang sama bagi para hakim dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam suatu perkara, mengingat adanya perbedaan putusan dalam kasus serupa.

Di sisi lain, Ketua Iluni UI sekaligus panitia penyelenggara, Pramudiya, menyampaikan bahwa KUHP dan KUHAP baru membuka lebih banyak opsi dalam penyelesaian perkara pidana. Tidak lagi hanya berfokus pada hukuman penjara dan denda seperti sebelumnya.

“Dari berbagai materi ini harapannya menjadi masukan dan bisa dipakai bersama menjadi basis untuk diskusi dengan semua pemangku kepentingan,” kata Pramudiya.

Baca Juga: Mudik Nyaman Bersama BUMN, PNM Fasilitasi Ratusan Peserta Mudik Tanpa Cemas Ongkos

Melalui forum ini, diharapkan tercipta kesamaan pandangan di kalangan pelaku usaha dan pemangku kepentingan terkait praktik bisnis yang sehat.

Sekaligus mencegah potensi kriminalisasi berlebihan, terutama terhadap kebijakan bisnis yang dijalankan dalam kerangka kebijakan pemerintah.

 

EDITOR: Bayu Putra