JawaPos.com – Mahasiswa Universitas Budi Luhur (UBL) melayangkan ultimatum 2x24 jam agar pihak kampus menindak tegas oknum dosen berinisial Y yang diduga melakukan pelecehan seksual. Hal ini mereka sampaikan saat forum terbuka di Taman Laku Luhur, UBL, Selasa (14/4).
Para mahasiswa menuntut transparansi total dan mendesak agar terduga pelaku segera dipecat serta dilarang menginjakkan kaki di lingkungan kampus.
Aksi ini dipicu oleh fakta bahwa dosen Y, yang diklaim telah dinonaktifkan, ternyata masih bebas beraktivitas. Mahasiswa menemukan bukti bahwa terduga pelaku masih menghadiri acara ulang tahun kampus hingga memimpin briefing organisasi.
Presiden Mahasiswa (Presma) UBL, Rajwa, menyatakan kekecewaannya karena surat keputusan (SK) pemberhentian sementara selama satu semester seolah tidak bertaring.
"Ya awalnya adalah kita menyayangkan bahwa awalnya udah ada surat putusan di tanggal 27 Februari tersebut tapi si terduga pelaku masih berkeliaran di sini," ujar Rajwa.
Ultimatum 2x24 Jam atau Eskalasi Massa
Dalam diskusi dengan pihak rektorat, mahasiswa menegaskan tidak akan mundur. Jika dalam waktu dua hari tuntutan mereka tidak diindahkan, komitmen pengawalan kasus ini akan ditingkatkan ke skala yang lebih besar.
Rajwa menekankan bahwa suara mahasiswa sudah bulat. Kampus harus bersih dari predator seksual.
"Intinya adalah pelaku dijalin hukuman yang sekeras-kerasnya sesuai daripada kalau yang kita baca adalah menunggu dari hasil putusan-putusan hukum, tapi suara mahasiswa adalah tadi bisa dengar sendiri bahwa diharapkan terduga pelaku tidak ada di lingkungan kampus lagi, seperti itu," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua BEM Universitas UBL Zefanya Evandie Rifai menegaskan, gerakan ini adalah murni aspirasi organik dari mahasiswa tanpa intervensi pihak luar. Target utama mahasiswa saat ini adalah memastikan dosen Y dikeluarkan sehingga lingkungan kampus bersih dari predator seksual.
"Tuntutan ada banyak sekali, tetapi yang pada jelasnya adalah goals utamanya adalah terduga pelaku ini dikeluarkan. Sesimpel itu, dengan rentetan dari tujuan-tujuan yang tadi, ruang aman, nama baik kampus, dan sebagainya," ujarnya kepada JawaPos.com di lokasi, Selasa (14/4).
Terduga Pelaku Masih Bebas di Kampus?
Salah satu poin yang memicu kemarahan mahasiswa adalah ketidakkonsistenan kampus dalam menerapkan sanksi nonaktif. Meski secara administratif Tri Dharma-nya dicabut, terduga pelaku dilaporkan masih terlihat mengikuti berbagai agenda resmi kampus.
Baca Juga: KAI Logistik Ekspansi Angkutan CPO di Sumut, Target 200 Ribu Ton per Tahun
Mulai dari menghadiri perayaan ulang tahun UBL, memberikan pengarahan kepada organisasi dan lainnya.
Ia mempertanyakan sistem monitoring dari pihak rektorat terkait hal ini. Menurutnya, keberadaan terduga pelaku di lingkungan kampus sangat mengganggu psikologis mahasiswa.
"Yang kita pertanyakan adalah terduga pelaku masih ada di lingkungan kampus. Terduga pelaku masih menghadiri ulang tahun Budi Luhur. Terduga pelaku masih melakukan kegiatan briefing di salah satu organisasi yang ada di kampus ini," ungkapnya.
Mahasiswa kini menunggu respons nyata dari Rektorat dalam jendela waktu 2x24 jam yang telah diberikan. Jika tidak dipenuhi, aksi-aksi yang lebih besar akan kembali digelar.
Jawaban Pihak Kampus: Sudah Non Aktif, Tunggu Putusan Inkracht
Deputi Rektor Bidang Akademik UBL, Deni Mahdiana, menjelaskan bahwa pihak kampus sebenarnya telah mengeluarkan tiga surat keputusan. Selain penonaktifan sebagai dosen, yayasan juga telah mencopot jabatan struktural terduga pelaku.
Deni merinci dua jabatan yang telah dilepas oleh terduga pelaku, yakni Kepala Pusat PSBL (Pusat Studi Kebudiluhuran) dan Direktur PMB (Penerimaan Mahasiswa Baru). Namun, untuk pemecatan permanen atau larangan total masuk kampus, pihak kampus berdalih harus menunggu proses hukum.
"Nah, kalau misalnya tinggal satu lagi yang tadi Anda inginkan, kan maunya tidak ada di kampus ini. Nah, itu baru bisa dilakukan kalau keputusan hukum pengadilan itu sudah inkracht ketetapannya," jelas Deni Mahdiana di lokasi.
Efek Snowball: Muncul Korban Baru
Keresahan ini bukan tanpa alasan. Kuasa hukum korban, Pahala Manurung, mengungkapkan bahwa jumlah korban kini terus bertambah. Setelah korban pertama berinisial A berani bersuara, dua alumni lain berinisial W dan L mulai ikut melaporkan tindakan bejat dosen tersebut.
Pihak kuasa hukum mengkritik keras dalih kampus yang hanya menonaktifkan pelaku selama 6 bulan dengan alasan "agar bertobat".
"Kenapa dia diberhentikan selama 6 bulan? Kalau enggak terbukti dari awal kenapa perlu ada SK dinonaktifkan? Bahasanya supaya bertobat," sindir Pahala.
Rencananya, kasus ini akan dibawa ke meja hijau hingga Komisi III dan Komisi X DPR RI untuk memastikan keadilan bagi para korban.