JawaPos.com - Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) menyambangi Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (14/4). Pertemuan ini menjadi ajang "curhat" sekaligus desakan agar integritas di perguruan tinggi dibenahi total demi memutus rantai korupsi di Indonesia.
Delegasi yang dipimpin Ketua Umum ADAKSI Anggun Gunawan diterima langsung oleh Ketua KPK Setyo Budianto dan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo. Kehadiran petinggi lembaga antirasuah ini menandakan bahwa isu korupsi di kampus bukan lagi masalah sepele, melainkan agenda strategis nasional.
ADAKSI menyampaikan pernyataan keras mengenai kondisi pendidikan tinggi saat ini. Menurut mereka, penyelewengan di kampus berdampak langsung pada mentalitas koruptif di level negara.
Baca Juga: Dilabeli Teroris oleh Amerika, Israel dan Lebanon Sepakat Lucuti Persenjataan Hizbullah
Anggun menegaskan, kampus seharusnya menjadi kiblat moral bangsa.
"Jangan bermimpi mengharapkan Indonesia yang bersih dari korupsi, selama kampus belum bebas dari korupsi," ujarnya dalam keterangannya.
Borok Integritas: Dari Gratifikasi Hingga SPI yang "Mandul"
Persoalan integritas di kampus dinilai sudah bersifat sistemik. Imam Akhmad, Ketua DPW ADAKSI Jabar, DKI, dan Banten, menyoroti lemahnya fungsi Satuan Pengawasan Internal (SPI) di universitas.
Ia mengungkapkan, meski PTN sudah memiliki SPI, lembaga ini sering kali tidak berdaya saat berhadapan dengan pimpinan kampus. Akibatnya, fungsi pengawasan pun jalan di tempat dan penyimpangan terus melanggengkan diri.
Selain masalah internal, isu gratifikasi yang melibatkan oknum dosen dan mahasiswa juga mencuat. Sucy Delyarahmi dari tim advokasi menyebut ada degradasi etika yang serius, ditambah lagi dengan minimnya transparansi laporan keuangan kampus di situs resmi mereka.
Pemetaan Area Rawan Korupsi oleh KPK
KPK sendiri telah memetakan titik-titik rawan korupsi di lingkungan kampus yang meliputi:
- Proses pemilihan pimpinan kampus.
- Penerimaan mahasiswa baru.
- Pengadaan barang dan jasa serta penelitian.
- Praktik akademik harian (mahasiswa menyontek, titip absen, hingga dosen yang jarang mengajar).
Bahkan, survei KPK menemukan fakta bahwa 58% mahasiswa pernah menyontek, yang menjadi indikasi rapuhnya nilai integritas sejak dini.
Nasib Rapelan Tukin Dosen 2020-2024
Dalam kesempatan ini, ADAKSI juga menanyakan nasib rapelan tunjangan kinerja (tukin) dosen periode 2020–2024 yang belum cair. Namun, KPK memberikan klarifikasi bahwa masalah ini masuk dalam ranah administratif, bukan tindak pidana korupsi.
Meski begitu, KPK telah meneruskan laporan ini ke kementerian terkait untuk ditindaklanjuti. Langkah ini diambil guna memastikan hak-hak dosen terpenuhi agar potensi praktik koruptif akibat masalah kesejahteraan dapat diminimalisir.
Sebagai solusi jangka panjang, KPK mendorong adanya "kampus percontohan" yang transparan dan akuntabel. Kolaborasi dengan ADAKSI juga akan diperkuat melalui pelatihan antikorupsi bagi para dosen.
Upaya ini diharapkan menjadikan kampus sebagai benteng moral terakhir, di mana standar kesejahteraan dosen yang layak menjadi kunci utama untuk menjaga marwah institusi pendidikan.