← Beranda
Keberatan dengan Tuntutan 6,5 Tahun Penjara, Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Klaim Tak Rugikan Negara
Muhammad RidwanSelasa, 14 April 2026 | 15.13 WIB
Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani, saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/6).

JawaPos.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, menyatakan keberatan atas tuntutan 6 tahun 6 bulan penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari mengklaim, dirinya tidak melakukan kesalahan maupun merugikan keuangan negara.

“Menurut saya, tuntutan ini sangat berat bagi seseorang yang tidak melakukan kesalahan dan tidak merugikan negara. Justru kontrak LNG yang saya tangani masih memberikan keuntungan bagi Pertamina hingga USD 97,6 juta per akhir Desember,” kata Hari usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/3) malam.

Meski merasa diperlakukan tidak adil, Hari mengaku telah memaafkan penyidik KPK dan JPU. Ia pun mengklaim mendapat informasi informal bahwa proses hukum terhadap dirinya merupakan perintah atasan pihak berwenang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries 14 April 2026: Mulai dari Cinta, Karir, Kesehatan dan Keuangan

“Saya memaafkan mereka karena, menurut saya, mereka hanya menjalankan perintah. Sesuai keyakinan saya, saya harus mengasihi dan mendoakan mereka,” cetusnya.

Sementara itu, kuasa hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menilai tidak ada bukti unsur niat jahat (mens rea) dalam perkara tersebut. Ia menegaskan, kliennya tidak menerima keuntungan pribadi dalam bentuk apa pun.

“Tidak ada kickback, tidak ada konflik kepentingan, tidak ada gratifikasi, dan tidak ada aset yang disita. Bahkan ponsel klien kami tidak dijadikan barang bukti karena tidak ditemukan percakapan mencurigakan, serta tidak ada rekening yang diblokir,” jelas Wa Ode.

Ia juga menyoroti bahwa kerugian yang disebutkan dalam dakwaan baru muncul pada periode 2020–2021 akibat pandemi Covid-19, sementara Hari sudah tidak menjabat saat itu.

Menurut Wa Ode, kontrak dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) merupakan keputusan korporasi yang sah dan strategis. Bahkan, kerja sama tersebut pernah diapresiasi oleh Presiden Joko Widodo pada 2015 sebagai bagian dari hubungan bisnis Indonesia–Amerika Serikat.

“Kerugian hanya terjadi saat pandemi. Faktanya, sejak 2022 hingga sekarang, kontrak tersebut tetap berjalan dan menghasilkan keuntungan USD 97,6 juta. Jika kontrak ini bermasalah, tentu sudah dibatalkan,” ujarnya.

Kuasa hukum juga membantah tudingan bahwa tindakan Hari memperkaya mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, maupun pihak CCL. Ia menekankan, tuduhan tersebut tidak berdasar.

“Terkait Ibu Karen, Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa posisinya sebagai konsultan di Blackstone diperoleh setelah pensiun dan merupakan hal yang sah. Pak Hari bahkan tidak mengenal pihak Blackstone maupun BlackRock,” tegas Wa Ode.

Sebelumnya, mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto dituntut 6 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina. Tuntutan itu dibacakan Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/6).

Sementara, mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani, dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus tersebut.

"Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto Yulianto dan terdakwa II Yenni Andayani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP," ucap jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Jaksa juga menuntut Hari untuk membayar denda Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Sementara itu, jaksa menuntut Yenni dengan pidana penjara selama 5,5 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Yenni membayar denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

Jaksa meyakini, kedua terdakwa terlibat dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair yang merugikan negara USD 113 juta atau sekitar Rp 1,77 triliun.

Kerugian tersebut diduga memperkaya sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009 62014, Karen Agustiawan, serta perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL).

Hari diduga tidak menyusun pedoman pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pembelian LNG dari Cheniere Energy Inc.

Sementara itu, Yenni diduga mengusulkan penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, serta tanpa adanya pembeli yang terikat perjanjian.

Keduanya dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah