JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Liliek Priabawono Adi sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4). Liliek menggantikan Anwar Usman yang telah memasuki masa pensiun.
Dalam pengucapan sumpahnya, Liliek menyatakan berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan keadilan.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Liliek.
Ia juga menegaskan akan menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan secara lurus sesuai dengan UUD 1945, serta mengabdi kepada bangsa dan negara.
Pengangkatan Liliek sebagai Hakim Konstitusi didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung.
Profil Liliek Priabawono Adi
Liliek Priabawono Adi merupakan hakim karier yang telah mengabdi puluhan tahun di lingkungan peradilan Indonesia, sejak 1994. Ia lahir pada 27 Oktober 1966.
Dengan pengalaman lebih dari dua dekade, Liliek dikenal sebagai sosok yang matang dalam menangani berbagai perkara hukum, baik pidana maupun perdata.
Kariernya terus menanjak seiring waktu, hingga mencapai golongan pembina utama (IV/e), salah satu jenjang tertinggi dalam struktur kepegawaian hakim di Indonesia.
Salah satu posisi paling strategis yang pernah diemban Liliek adalah sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pengadilan ini dikenal sebagai salah satu pengadilan paling penting di Indonesia, karena menangani berbagai perkara besar, termasuk kasus-kasus yang menjadi perhatian nasional.
Selama menjabat, Liliek mendorong berbagai inovasi, terutama dalam modernisasi layanan pengadilan. Ia memperkuat digitalisasi sistem peradilan serta meningkatkan akses publik terhadap layanan hukum.
Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Setelah itu, Liliek kemudian dilantik sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Medan pada April 2024. Jabatan ini menempatkannya pada level peradilan banding, yang memiliki peran penting dalam mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama.
Kini, Liliek resmi menjabat sebagai Hakim Konstitusi yang diusulkan dari unsur Mahkamah Agung. Posisi ini menjadi krusial, karena MK berperan sebagai penjaga konstitusi dan pengawal demokrasi di Indonesia.